Breaking News

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kalau Nunggak Bisa Didenda Hingga Rp 30 Juta



Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kalau Nunggak Bisa Didenda Hingga Rp 30 Juta

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat pada tanggal 1 Januari 2020. Bahkan Jika peserta nunggak, akan ada denda yang mengintai lho dengan maksimal hingga Rp 30 juta.
.
.
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.
.
.
"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," ujarnya melansir detikcom, Rabu (30/10/19).
.
.
Terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.
.
.
Perlu tau nih, denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.
.
.
Hitungan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.
.
.
Misal ada peserta yang sudah menggunakan fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan di rumah sakit karena sakit tipes.
.
.
Usai sembuh, dia tak lagi membayar iuran dan statusnya sudah tidak aktif kembali.
.
.
Namun, setelah 5 bulan tidak aktif peserta itu berniat untuk kembali mengakses layanan kesehatan lantaran sakit kembali dan mengaktifkan kepesertaanya.
.
.
Jika peserta itu hendak mengakses layanan sebelum 45 hari dari aktifnya kembali kepesertaan maka peserta itu harus membayar denda layanan sebelumnya.
.
.
Tetapi jika peserta itu mengakses layanan 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali, maka tidak perlu membayar denda layanan. Sebab peserta sudah dihitung aktif membayar iuran kembali.
.
"Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban," terangnya.
.
Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan selaku pelaksanaan program JKN. BPJS Kesehatan harus menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung