Breaking News

Gubernur Arinal Tetapkan Hari Jum'at sebagai Hari Minum Kopi




Gubernur Arinal Tetapkan Hari Jum'at sebagai Hari Minum Kopi


Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan surat edaran yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2708A/V.20/2019 tentang Hari Jum'at sebagai Hari Minum Kopi.

Dalam surat edaran tertanggal 23 Oktober 2019, Gubernur Arinal yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah daerah dan juga pimpinan perusahaan BUMN/BUMD serta swasta di Provinsi Lampung.

"Dengan memperhatikan bahwa Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air, maka kita lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asal Lampung"kata Arinal sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut seperti yang Infokyai lihat, Jum'at (1/11/19).

Untuk itu, Pemprov Lampung menetapkan hari Jumat sebagai hari minum kopi untuk masyarakat Lampung.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada pemerintah provinsi dan swasta di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat menyediakan minuman kopi di kantor.

2. Kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat meminum kopi dan menyediakan minuman kopi untuk para tamu.

3. Agar konsumsi dan penyajian kopi disetujui dalam poin 1 dan poin 2 tersebut, maka harus menggunakan kopi asli Lampung. (Putra)

Sudahkah minum kopi hari ini yai n yunda? 🙈

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung