Bejatnya.!! Keponakannya Sendiri Pun diperkosa, Akhirnya Seorang Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Pria berinisial SP warga Kabupaten Pringsewu ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo, karena diduga memperkosa seorang gadis yang masih keponakannya sendiri berinsial SF.
”Atas laporan orang tua korban, petugas menangkap pelaku Sabtu (9/11) pada pukul 12.00 WB,”Kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputro dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (10/11/19).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan ibu korban, perbuatan keji SP terhadap anak dari kakak perempuannya itu dilakukan
pada Jumat (8/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika korban sedang melipat pakaian di dalam rumahnya tepatnya di ruang TV. Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.
“Pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberi uang tapi korban menolak. Karena korban terus menolak kemudian pelaku memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan,” jelasnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Dan beberapa saat kemudian korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Pelaku ternyata masih merupakan paman korban (adik kandung ibu korban). Korban sendiri memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan mental sejak kecil,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kaos oblong lengan panjang dengan motif garis-garis warna hitam putih, celana training panjang warna hijau dan pakaian dalam dalam korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Red)
0 Komentar