Breaking News

Seorang Pria yang Ngaku Anggota Polisi Lalu Meras Warga Ditangkap


Seorang Pria yang Ngaku Anggota Polisi Lalu Meras Warga Ditangkap 


Akhirnya, pelaku berinisial H (31) Warga Sukadana Lampung Timur ini, yang bikin resah warga berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung, Kamis siang (17/10/19), dikontrakannya di kawasan Sukarame Bandar Lampung.

Pelaku diduga melakukan pemerasan yang kerap menyasar pengendara serta supir angkutan jalan yang menjadi calon korbannya.

Pelaku diamankan polisi usai menerima laporan para korbannya, yang mengaku diancam serta diminta paksa sejumlah uang saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera,Baypass Sukarame Bandar Lampung.

Pelaku mengaku, bahwa dirinya nekad melakukan aksi kejahatan dengan modus berpura pura sebagai anggota polisi, dengan bermodal pesawat HT untuk menakuti para korbannya.

Eh eh ternyata, sebelum si pelaku beraksi dirinya memantau calon korbannya dahulu lho yang merupakan supir angkutan barang.

Kemudian, dengan mengendarai mobil, pelaku pun memepet kendaraan korban dengan dalih untuk memeriksa isi muatan barang yang dibawa para korbannya.

Bahkan si pelaku pun mengancam korban, lalu meminta paksa sejumlah uang dan barang berharga lainnya kepada korban, jika tak memberikan kendaraan korban akan dibawa ke kantor polisi. Korban yang merasa terancam kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Menurut polisi, pelaku merupakan target operasi yang sudah melakukan aksi kejahatannya lebih dari sepuluh lokasi. Bahkan dari hasil pemeriksaan awal polisi, pelaku bisa meraup uang hingga belasan juta rupiah selama menjalankan aksi kejahatannya tersebut.

Barang bukti yang diamankan, sejumlah barang bukti berupa satu unit pesawat HT kepolisian yang digunakan untuk menakuti korbannya, dua buah ponsel genggam milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatnnya, pelaku kini terpaksa harus mendekam dibalik sel Mapolretsa Bandar Lampung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,serta terancam hukuman selama lima tahun kurungan penjara. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung