Breaking News

Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, Wah



Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, Wah 


Baru-baru ini topik penunggak iuran BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat warga.

Pasalnya, jika nunggak bayar BPJS maka anda tak bisa urus perpanjangan SIM, STNK, Paspor, dan lain sebagainya.

Walaupun masih belum resmi diterapkan, namun sanksi Penunggak iuran BPJS menjadi sebuah "ketakutan" tersendiri pastinya bagi masyarakat kalangan bawah yang terkadang harus menunggak karena ada keperluan lain yang perlu dibayar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, bahwa sanksi layanan publik tersebut, tengah digodok dan diperbincangkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Aturannya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik"kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/19).

Lanjutnya, sanksi tersebut sudah ada namun hanya sebatas tulisan, tanpa ada tindakan nyata.

"Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS Kesehatan,"Ujarnya

Perlu diketahui, Sanksi layanan publik tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa urus surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), paspor dan lain sebagainya yang tercantum dalam aturannya, sanksi itu dikenakan bilamana peserta menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung