Breaking News

Ikut Aksi Unjuk Rasa kan Bisa Kena Marah?, Pelajar : Udah Pulang Sekolah, Kecuali Bolos


Ikut Aksi Unjuk Rasa kan Bisa Kena Marah?, Pelajar : Udah Pulang Sekolah, Kecuali Bolos


Saat aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung. Senin (30/9/2019) siang, kehadiran sejumlah pelajar yang ikut aksi menjadi perhatian khusus.

Pada saat disela-sela aksi unjuk rasa, infokyai pun sempat berbincang-bincang kepada beberapa pelajar yang sedang ikut aksi unjuk rasa di Tugu Adipura.

Saat infokyai tanya terkait 'apakah takut kena marah atau dikeluarkan dari sekolah?' jawab beberapa pelajar ini, beginilah jawaban mereka, yakni:

"Gak takut dikeluarin karena ini bela negara, negara kita Indonesia"Ujar Paksi salah seorang pelajar yang ikut aksi.

Paksi pun berharap kedepannya apa yang disampaikan oleh masa aksi bisa dapat dikabulkan sesuai yang diinginkan.

"Secepatnya direvisi UU ini ya, agar dapat sesuai keinginan rakyat"Harapnya.

Sementara itu, pelajar lainnya yang ikut serta aksi yakni Gilang mengaku merasa tidak takut jika dikeluarkan dari sekolah, karena jam saat ini bukan jam sekolah.

"Ga takut, kan ini buat negara, ini juga udah balik sekolah, ga ganggu jam sekolah"Kata Gilang.

Lanjut Gilang, disini kan sudah selesai dari jam pelajaran, dan disini juga tidak bolos dari sekolah, jadi tidak ada urusannya dengan pihak sekolah.

"Ga ada urusannya lagi, kalo udah pulang sekolah, kecuali bolos"Tuturnya.

Perlu diketahui, Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Surat itu, ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 s.d 7, Pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Drs. Sukpakar.,MM mengatakan dalam instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019. (Red)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung