Breaking News

Bantu Jualin HP Temannya, Eh Apes Ternyata Barang Curian, Dua Warga Tulang Bawang Ditangkap



Bantu Jualin HP Temannya, Eh Apes Ternyata Barang Curian, Dua Warga Tulang Bawang Ditangkap


Dua warga Kabupaten Tulang Bawang berinisial ANS (33) dan KW (28) ditangkap Polsek Pagelaran Polres Tanggamus. Pasalnya keduanya dipersangkakan sebagai pelaku penadahan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap warga Kabupaten Pringsewu. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo A37 warna gold milik Karsini (40) warga Pringsewu.

Saat ini keduanya, masih ditahan guna proses penyidikan dan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun.

Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Curas Handphone, tanggal 8 Oktober 2019. 

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dapat teridentifikasi handphone dikuasai oleh ANS dan terhadapnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya.

Lantas, berdasarkan keterangannya, handphone tersebut didapatkan dari membeli dari KW, terhadapnya juga dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka dapat ditangkap saat berada di rumahnya, di Tulang Bawang pada Rabu, (23/10/19) pukul 03.00 Wib," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (25/10/19).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka Kusio Wantoro, bahwa dia tidak melakukan pencurian dan hanya menjualkan handphone tersebut atas suruhan seorang temannya berinisial ST warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka KW, mengaku hanya menjualkan handphone yang diterimanya dari ST, sebelumnya mereka bertemu di Kabupaten Way Kanan. Namun saat pengembangan keberadaan ST belum dapat diketahui dan telah ditetapkan DPO," ujarnya.

AKP Syafri Lubis menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus Curas yang dialaminya, berawal dari dugaan hipnotis yang dilakukan pelaku yang tidak dikenal korban. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor, handphone dan uang, total Rp. 14.600.000,-," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka KW, sebelumnya ia di hubungi oleh ST yang merupakan teman lamanya, ST memintanya menjualkan handphone seharga Rp 600 ribu. Lalu, bersamaan rekannya ANS bersedia membeli handphone tersebut.

"Saya ketemu ST beberap hari lalu di Way Kanan, ia meminta meminta menjualkan handphone, dibayar Rp. 600 oleh ANS, kemudian saya diberi Rp. 100 ribu oleh ST," kata KW dalam keterangannya di Mapolsek Pagelaran. (Red)

Note : buat yang sering jual beli hp ingat walaupun teman sudah kenal, ingatkan harus ada kelengkapan dan juga track record yang jelas ya!

Silahkan share Semoga bermanfaat untuk sesama. 🙏👍

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung