Breaking News

Revisi UU PAS, Napi Cuti Boleh Jalan-jalan ke Mal




Revisi UU PAS, Napi Cuti Boleh Jalan-jalan ke Mal 


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Rencananya pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna pekan depan.

Ada pasal kontroversial dalam RUU tersebut, yakni soal pemberian cuti bersyarat bagi narapidana (Napi). Hak dan cuti bersyarat bagi napi ada di Pasal 9 dan 10.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan setiap napi memiliki hak pribadi. Termasuk hak untuk cuti bersyarat.

"Di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, bagian dari itu semua," kata Muslim, Jumat (20/9).

Muslim menjelaskan, nantinya para napi ketika keluar lembaga pemasyarakatan, termasuk pulang ke rumah bisa jalan-jalan ke mal saat cuti bersyarat.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pasal tidak dijelaskan secara rinci soal cuti bersyarat. Serta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ucapnya.

Muslim mengatakan, nantinya DPR juga akan membentuk dewan pengawas yang terdiri dari LSM dan akademisi. Dewan itu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan cuti bersyarat itu.

"Walaupun Komisi III itu sebagai pengawas, tetapi ada keputusan yang diawasi oleh orang-orang lapas ini, kita bentuk dewan pengawasnya," tandasnya. (Merdekacom)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung