Perlintasan di Belakang Makan Pahlawan Dibuka Oleh Sejumlah Warga, Ini Kata Pihal PT KAI
Perlintasan sebidang di belakang Makam Pahlawan Bandar Lampung yang menghubungkan antara jalan kereta api dan jalan warga ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).Senin (5/8/2019) lalu.
Hal itu ditutup oleh PT KAI karena telah banyak memakan korban di kawasan tersebut. Namun, pada hari Minggu, (29/9/2019) pagi, sejumlah warga melakukan pembukaan portal perlintasan yang telah ditutup oleh PT KAI tersebut.
Warga membuka portal itu, dengan mengeluhkan jika ditutup, warga harus mengambil alternatif jalan lain yang cukup jauh, sehingga lebih menghabiskan waktu.
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwasanya yang membuka portal perlintasan bukanlah PT KAI melainkan masyarakat.
"Untuk pembukaan portal di TKP tidak ada pemberitahuan ke Pihak PT KAI Divre IV, dan disitu masyarakat yang membuka"Kata Sapto kepada infokyai melalui via WhatsApp, Minggu (29/9/19).
Sapto pun menegaskan bilamana kedepannya terjadi kecelakaan bukan tanggung jawab PT KAI.
"Bila terjadi kecelakaan bukan lagi tanggung jawab PT KAI"Ujarnya
Perlu diketahui, Penutupan perlintasan ini, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 94 ayat (1), yang berbunyi, “Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup”. dan ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Nall/ik)
0 Komentar