Meninggal BJ Habibie pada hari Rabu, (11/9/2019) sekitar pukul 18.05 WIB, Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera ini, merupakan penghormatan kepada Almarhum BJ Habibie, sesuai dengan instruksi resminya.
Ajakan ini disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019"Kata Pratikno dalam surat bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019.
Perlu diketahui, Pengibaran bendera setengah tiang Pemerintah mengimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional. (Red)
0 Komentar