Breaking News

Mantap, Polisi Berhasil Tangkap Begal Motor Serta Penadahnya



Mantap, Polisi Berhasil Tangkap Begal Motor Serta Penadahnya

Modus begal motor, seorang pria berinisial S (25) warga Tanggamus ditangkap Polsek Semaka, Sabtu (13/7/19) dinihari.
.
.
Tak hanya S, polisi juga berhasil menangkap penadah sepeda motor yakni A (42) warga Tanggamus.
.
.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BE 5372 ZA milik korbannya Bayu Anggora (21) warga Kecamatan Semaka.
.
.
Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 02 Juni 2019.
.
.
"Kedua tersangka ditangkap dinihari tadi pukul 04.00 Wib saat mereka berada di rumah masing-masing," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
.
.
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, kejadian pembegalan dialami tersangka pada Minggu, (2/6/2019), sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban melintas di Jalan Raya TPU Pekon Sudimoro, Semaka.
.
.
Bermula pada saat korban berboncengan dengan rekannya Dera, dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di TKP, korban dipepet oleh sepeda motor Suzuki Satria FU yang kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
.
.
"Saat korban dan rekannya terjatuh, pelaku yang berjumlah dua orang langsung membawa motornya, sehingga ia mengalami kerugian senilai Rp. 18 juta dan melaporkan ke Polsek Semaka polres Tanggamus," jelasnya.
.
.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka S dalam kejahatan tersebut, ia bersama rekannya berinsial M yang masih dalam pencarian serta ditetapkan DPO.
.
.
"Tersangka S melakukan kejahatan bersama rekannya M dan belum tertangkap. Kemudian selang beberapa hari menjual sepeda motor tersebut kepada A," ujarnya.
.
.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
.
.
"Tersangka S dijerat pasal 365 KUHP hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan Anton dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*/Ik)
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
#infokyai #jakarta #palembang #bandung #lampung #bandarlampung #bekasi #bogor #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #maluku #papua #bali #dagelan #indozone #polisi #curanmor #motor #maling #begal

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung