Breaking News

Gubernur Baru dan Harapan Pelayanan Publik


Gubernur Baru dan Harapan Pelayanan Publik

Di dalam setiap kepemimpinan yang baru selalu ada harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya. Harapan tersebut dapat terwujud apabila pemimpin dalam hal ini Kepala daerah didalam memberikan pelayanan publik berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab didalam Undang-Undang tersebut terdapat 3 jenis pelayanan publik yakni pelayanan administrasi publik, jasa publik dan barang publik yang setiap harinya diakses oleh masyarakat.  

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai Lembaga yang mempunyai otoritas dalam pengawasan pelayanan publik juga berharap sama dengan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Sebagai Gubernur Lampung yang baru pihaknya berpesan supaya Gubernur dan Wakil Gubernur lebih konsen terhadap  peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Misalkan dalam hal pelayanan jasa publik, Gubernur baru harus benar-bnar memperhatikan pelayanan publik di Rumah Sakit Abdul Moloek serta pelayanan Pendidikan untuk tingkat pendidikan sekolah menengah atas dan kejuruan yang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk pelayanan barang publik, Gubernur Lampung yang baru masih banyak PR untuk memperbaiki infrastruktur terutama jalan yang masih banyak mengalami kerusakan disejumlah ruas jalan di beberapa daerah di Lampung seperti jalan Ryacudu yang kini menjadi akses vital untuk menuju ke Gerbang Tol Kota Baru, Lampung Selatan serta ruas jalan lainnya.

“jalan Ryacudu atau jalur dua korpri yang  rusak parah tersebut mengakibatkan masyarakat yang melewati jalan tersebut dirugikan serta masyarakat yang tinggal disekitar jalan tersebut”ujarnya. 

Selain itu, Menurut Nur Rakhman, hal yang mesti perlu dibenahi adalah terkait pengelolaan pengaduan masyarakat. Sebab, didalam  Undang-Undang Pelayanan Publik juga diamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menanggapi pengaduan oleh masyarakat, oleh sebab itu agar pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada penyelenggara dapat terkelola dengan baik perlu adanya pengelolaan pengaduan yang baik pula. 

“Saat ini kan system pengelola pengaduan milik pemerintah daerah dapat terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), hal tersebut tentunya dapat mempermudah pemerintah daerah itu sendiri dalam memonitoring keluhan masyarakat. Selain itu pemda juga harus menaggapi setiap pengaduan yang masuk, jadi bukan sekedar terhubung atau ada sarana pengaduan” ungkapnya
Nur Rakhman menambahkan, apabila penyelengarakan pelayanan publik oleh pemerintah provinsi sudah berjalan sesuai dengan asas kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, kemudahan dan tidak diskriminatif maka tidak menutup kemungkinan pemerintah provinsi sendiri akan menjadi tolak ukur pelayanan publik untuk pemerintah kabupaten/ kota di provinsi lampung. 

“Kita lihat saja apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru mampu menjadikan pelayanan publik di provinsi lampung berkualitas untuk menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota.” Tandasnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung