Breaking News

Papa Novanto Terlihat di Restoran Padang


Papa Novanto Terlihat di Restoran Padang

Masih ingatkan dengan Papa Novanto atau Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi, dan telah dijatuhkan vonis penjara 15 tahun di Lapas Sukamiskin.
.
.
Namun belakangan ini, nama papa Novanto kembali jadi sorotan publik, dan bahkan menjadi perbincangan hangat warganet lantaran ada laporan papa novanto muncul di sebuah restoran Padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
.
.
Pastinya, dari hal itu banyak warganet diantaranya yang menduga-duga kok bisa papa Novanto keluar?
.
.
Terpisah dari itu, Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengakui kabar Setnov berada di luar lapas memang benar.
.
.
"Betul bahwa narapidana atas nama Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD," kata Adek melansir Liputan6.com, Senin (29/4/2019).
.
.
Menurut dia, mantan Ketua DPR itu berada di luar lapas atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto Spn. Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiasi dr Susi Indrawati.
.
.
"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelas Adek.
.
.
Pengawalan Setya Novanto ke rumah sakit dilakukan sesuai prosedur pada 24 April 2019.
.
.
"Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," papar Adek.
.
.

Sedangkan jika rujukan itu di luar provinsi, maka menurut penjelasan Adek harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerain Hukum dan HAM setempat.
.
"Luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor wilayah Kementerain Hukum dan Ham Setempat," jelasnya. (*)
1 hari7 sukaBalas

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung