Breaking News

Ombudsman Dorong Kepala Daerah Komitmen Selenggarakan SPP


Ombudsman Dorong Kepala Daerah Komitmen Selenggarakan SPP

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong semua Kepala Daerah untuk menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik (SPP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat menyaksikan Penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto di Kantor Bupati Lampung Tengah, Jumat (12/4).
.
.
Menurut Nur Rakhman, penyelenggaraan SPP merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik, maka dari itu perlu adanya komitmen dari kepala daerah agar penyelenggaraan SPP benar-benar di implementasikan dengan baik oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik. “Kami apresiasi dengan adanya penandatanganan komitmen ini (penyelenggaraan SPP) oleh Bupati Lampung Tengah, pelayanan Publik di Lampung Tengah dapat semakin baik. Dan hal seperti ini juga dapat menjadi contoh untuk Daerah lain” .
.
Nur Rakhman Mengatakan, berdasarkan penilaian kepatuhan terhadap SPP, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah 2 tahun berturut-turut mendapat penilaian dibawah angka 50 (zona merah), yakni di tahun 2017 Pemkab Lampung Tengah mendapat nilai 28,08 dan di tahun 2018 mendapat nilai 47,45. Oleh karena itu, lanjut Nur Rakhman, Ombudsman selalu mendorong dan mengingatkan akan pentingnya penerapan SPP tersebut. Sehingga, harapannya kedepan dengan adanya penandatanganan komitmen tersebut, penerapan SPP di Kabupaten Lampung Tengah mencapai predikat tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau).
.
.
Namun, Nur Rakhman juga menegaskan, meskipun nanti pemerintah daerah sudah mendapatkan nilai tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau) dari Ombudsman supaya penyelenggaraan SPP tetap diterapkan.” Jadi terlepas sudah hijau dan tidak lagi di nilai oleh Ombudsman, penyelenggaraan SPP tetap wajib dipenuhi” ungkapnya.
.
.

Dalam penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP oleh Bupati Lampung Tengah tersebut, ada 2 poin yang menjadi Komitmen Bupati Lampung Tengah yaitu; menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap produk pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penerapan standar pelayanan publik. 

Selain menyaksikan penandatangan komitmen penyelenggaraan SPP, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung juga langsung meninjau penerapan SPP di instansi-instansi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah. Peninjauan dilakukan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan peninjauan tersebut, Ombudsman masih menemukan beberapa komponen standar pelayanan yang masih belum dipenuhi seperti ketidak tersedianya sistem informasi pelayanan publik dan belum tersedianya pejabat pengelola pengaduan. Dari hasil evaluasi dalam peninjauan tersebut, Ombudsman langsung memberikan masukan dan saran perbaikan kepada instansi tersebut agar dapat segera diperbaiki apa yang belum dipenuhi terkait standar pelayanan. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung