Breaking News

Tega Aniaya Istri, Pria Ini Akhirnya Di Bui


Tega Aniaya Istri, Pria Ini Akhirnya Di Bui
Way Kanan, (Lampung) - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang lelaki berinisial CU alias Cik Ujang (34) warga Desa Keromongan Kecamatan Martapura Kecamatan Oku Timur di rumah Kontrakan, Selasa (19/03/2019).

Tersangka CU diamankan berdasarkan laporan pengaduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap korban perempuan yakni istri sah pelaku Asteri Naitokiyani, pada selasa (12/3/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan peristiwa berawal pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Asteri (istri pelaku) bersama saudari Dewi pergi mencari suaminya yang sudah lama tidak pulang ke rumah.

Setelah sampai di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Asteri melihat mobil suaminya terparkir di salah satu rumah kontrakan warga.

"Ketika Asteri ingin menemui suaminya, ternyata dari rumah tersebut keluar seorang wanita inisial AD, yang selama ini dikenal sebagai istri siri dari CU. Sesaat kemudian, suami Asteri keluar dari rumah dan terjadilah adu mulut, kemudian berakhir pada aksi tersangka yang melakukan kekerasan terhadap Asteri, sehingga istrinya itu mengalami kesakitan pada bagian kepala bagian kiri serta memar di bagian wajah," terangnya.

Saat ini tersangka telah diamankan pihak Kepolisian Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung