Breaking News

Seorang Tersangka Pengeroyokan Diamankan Polisi


Seorang Tersangka Pengeroyokan Diamankan Polisi

Seorang tersangka pengeroyokan terhadap Pani Faisal (19), Pelajar warga Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran diamankan Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus.
.
.
Tersangka berinisial AY (17) beralamat Desa Kuta Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, melakukan pengroyokan bersama 3 rekannya yang masih dalam pengejaran mengakibatkan luka sabetan senjata tajam dipunggung dan kepala.
.
.
Padahal, korban hanya menegur ketika para segerombolan orang tersebut yang sedang terlibat percekcokan saat korban berada Terminal Gadingrejo Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu.
.
.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, tersangka ditangkap pada dinihari Senin (25/3/19) sekitar pukul 00.10 Wib saat berada dirumahnya.
.
.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Kamis (31/1/19) dimana sekitar pukul 00.30 Wib menjadi korban pengeroyokan saat berada di Terminal Gadingrejo," ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (25/3/19) malam.
.
.
AKP Sarwani menjelaskan, dalam melakukan pengeroyokan tersebut tersangka bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial AW, IM dan AR seluruhnya warga Kabupaten Pesawaran.
.
.
Adapun kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya kongkow di Terminal Gading Rejo melihat serombongan orang yg sedang cekcok dan kemudian korban menegur agar tidak ribut-ribut di TKP. Akan tetapi seorang pelaku memukulnya memakai sendal.
.
.
Korban sempat berlari namun dikejar oleh para pelaku dan para pelaku melukai korban menggunakan sejata tajam dibagian kepala dan punggung.
.
.
"Akibatnya, korban menderita 3 luka robek pada bagian punggung dan keepala bagian belakang," jelasnya.
.
.
Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus.
.
.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terhadap 3 rekannya telah ditetapkan DPO," pungkasnya.
.
.

Berdasarkan keterangan tersangka, dalam kejahatan tersebut AY mengakui semua perbuatannya, hal itu dilakukannya karena tersinggung karena korban turut campur dalam urusan rombongannya. Namun remaja penggangguran itu mengaku menyesali perbuatannya.
.
"Karena tersinggung jadi kami mengeroyok korban, namun saya menyesal," ucapnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung