Breaking News

Sandang Predikat Lembaga Informatif, Bawaslu Rapikan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota


Sandang Predikat Lembaga Informatif, Bawaslu Rapikan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Setelah menyandang gelar lembaga yang informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP), tugas selanjutnya bagi Bawaslu adalah merapikan kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru berumur enam bulan sebagai lembaga permanen tidak mungkin dibiarkan begitu saja tanpa penataan kehumasan. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam diskusi Pembukaan Rapat Koordinasi Kehumasan 2019 di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Fungsi kehumasan, menurut Afif, adalah menampilkan kinerja dan netralitas lembaga. "Kita harus bekerja dan kelihatan bekerja. Kita harus netral dan kelihatan netral," ujarnya.

Dampak dari informasi kinerja dan netralitas lembaga, sambung Afif, adalah kepercayaan publik. "Kita perlu meyakinkan betul apa yang kita lakukan kepada publik," sambungnya.

Itulah yang melandasi digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan 2019 oleh Bawaslu. Rakor Kehumasan yang dilaksanakan selama tiga hari ini membekali anggota dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan materi-materi terkait keterbukaan informasi publik, jurnalistik dan pengembangan website. Hal ini untuk memastikan semua informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota bisa diakses oleh masyarakat.

"Bawaslu sebagai lembaga yang informatif harus membuktikan bahwa semua informasi ada dan semua informasi bisa diakses," tegas Afif.

Penulis/foto : M Agus Saifuddin/Baguz

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung