Breaking News

30 tahun tragedi talangsari LBH Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik bersama Kontras


30 tahun tragedi talangsari LBH Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik bersama Kontras

Diskusi ini mengahadirkan Jurnalis Independen Amerika Serikat Allan Nair, Pemerintah Provinsi Lampung, Alumni LBH, Kontras, Jurnalis Senior, Korban Tragedi Talang Sari, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung  yang menjadi narasumber.

Tiga puluh dua tahun negeri ini dikuasai oleh rezim Orde Baru yang otoriter dan korup menjadi catatan buruk bagi bangsa namun seperti dilahirkan kembali, Reformasi menjadi titik balik bangsa ini menjadi negeri yang lebih demokratis dan merdeka dari otoritas militer dalam menjalankan kegiatan berbangsa dan bernegara. Presiden Soeharto menggunakan ototritasnya untuk memberedel segala upaya yang dapat mengganggu kekuasaannya, Pancasila dijadikan legitimasi dalam setiap aksi-aksi yang dilakukan terhadap orang-orang atau kelompok yang dianggap subversive dan mengancam pemerintahan. Melihat sekup yang lebih detail, di Kabupaten Lampung Timur tepatnya di dusun Talangsari yang saat ini telah berganti nama menjadi dusun Subing Putra III menjadi saksi bisu atas terjadinya pembantaian orang-orang yang dituduh akan mendirikan Negara Islam Indonesia. 7 Februari 1989 menjadi sejarah kelam bagi orang-orang Dusun Talangsari yang saat itu dibantai oleh TNI dibawah komando Danrem 043 Garuda Hitam Tanjung Karang yang dipimpin oleh Kolonel Hendropriyono.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, melalui pandangan umumnya menyatakan kondisi negara tidak beranjak dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Talangsari yang saat itu isunya adalah Agama, hingga saat ini isu agama menjadi sesuatu yang diusung dalam kontestasi politik di Indonesia. Berkaitan dengan proses demokrasi pada pemilihan umum 2019 ini bila kita menilik pada debat Calon Presiden dan Wakil Presiden sesi pertama kemarin tidak ada ide dan solusi kongkrit dari kedua pasangan tersebut dalam perlindungan dan pemenuhan HAM serta mengadili pelanggaran HAM berat masa lalu, karena kedua pasangan tersebut dikelilingi oleh para pelanggar HAM berat masa lalu. Selain itu, negara yang dalam hal ini pemerintah daerah baik Provinsi Maupun Kabupaten Lampung Timur harus memenuhi hak dasar warga korban Talangsari berupa dimensi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Karena Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak korban.

Gubernur Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, dan Politik Fahrizal Darminto ikut prihatin terhadap warga korban tragedi Talang Sari, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen akan berupaya melakukan kebijakan guna memenuhi hak-hak dasar bagi warga korban tragedi Talang Sari serta akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk menerapkan kebijakan yang anti diskriminasi bagi para korban.

Jurnalis Independen asal Amerika Serikat Allan Nair yang melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM. Bahwa banyak para pelaku pelanggaran HAM berat berasal dari kalangan Jenderal. Allan Nair berhasil mewawancarai para Jendral tersebut di antaranya adalah Prabowo Subianto, Wiranto, dan Hendro Priyono, selain itu Amerika Serikat memeliki peranan penting dalam mensponsori pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para Jenderal tersebut. Berkaitan dengan tragedi Talangsari Hendro Priyono yang saat itu menjabat sebagai Danrem menuturkan bahwa warga Talangsari tersebut melakukan bunuh diri massal dan kepada Allan ia menyatakan siap diadili.

Menurut penuturan dari anak keluarga korban tragedi talangsari, Edi Al-Sadat, bahwa pada tahun 2008 keluarga korban telah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang berjanji akan memberikan akses listrik ke daerah talangsari, tak lama berselang datang tiang listrik ke daerah tersebut, namun tak  lama kemudian tiang listrik tersebut dicabut kembali. Kemudian pada tahun 2018 Presiden Jokowi mengundang semua korban pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya adalah korban tragedi Talangsari, namun Presiden menyatakan akan mempelajari kembali kasus-kasus tersebut, padahal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masalalu sudah tertuang dalam nawacita yang diusung pemerintahan Jokowi.

Kontras, Feri Kusuma memaparkan bahwa Pada 2008 Komnas HAM melalui kewenangannya Pro Justicia memberikan rekomendasi dan bukti-bukti untuk diberikan kepada Kejaksaan Agung. Namun tertanggal 27 November 2018 Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut, ada sekitar 19 berkas pelanggaran HAM yang dikembalikan dengan alasan bukti yang kurang lengkap. Kontras sendiri pernah melakukan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada prasa “kurang lengkap”. Namun dalam aspek lain harus ada yang diselesaikan yaitu adanya pemenuhan hak ekosob bagi warga korban tragedi talangsari yang selama ini banyak mendapatkan diskriminasi.

Sedangkan Jurnalis senior Budisantoso Budiman dan Pembina YLBHI Sakurawati yang pernah melakukan investigasi langsung ke tempat pelanggaran HAM Talangsari bahwa tragedi tersebut menjadikan duka yang mendalam bukan hanya keluarga korban namun juga seluruh para penggiat kemanusiaan. Maka dari diskusi ini bukan hanya sebagai agenda rutin tahunan, melainkan harus ada solusi kongkrit yang dilakukan oleh pemerintah daerah Lampung dan Lampung Timur agar tidak ada diskriminasi dan memenuhi hak-hak dasar bagi korban tragedi talangsari.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Budiyono menguraikan, Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan sudah ada instrumen pemenuhan dan perlindungan HAM, walaupun ada peradilan HAM yang bersifat ad-hock untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM namun masih menjadi permasalahan karena tidak adanya kemauan dari pemerintah atau negara untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena negara yang sejatinya adalah sebagai pelindung HAM justru berpotensi melakukan pelanggaran HAM, hal itu dapat dilihat dari statement Jaksa Agung yang menyatakan bahwa pelaku Pelanggaran HAM akan diadili bila Pengadilan HAM sudah terbentuk, ini adalah dasar hukum normatif. Kendala hukum normatif masih dapat ditembus melalui kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi korban Tragedi Talang Sari. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung