Breaking News

Mantap! Polisi Gagalkan Ratusan Paket Ganja dalam Koper, Nilainya Capai Rp.737.500.000



Mantap! Polisi Gagalkan Ratusan Paket Ganja dalam Koper, Nilainya Capai Rp.737.500.000 

Kapolres Lampung Selatan mendampingi Kapolda Lampung melaksanakan konferensi pers bersama Waka Polda, Kabid Humas, Dir Narkoba Polda Lampung, dan Kapolres Lampung Timur, serta Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, di Polda Lampung, Selasa (8/1/2019)
.
.
Kapolda melaksanakan konferensi pers terkait hasil penangkapan ganja sebanyak 295 kg oleh Polres Lampung Selatan dan sabu sebanyak 60 kg oleh polres Lampung Timur.
.
.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 07.00 Wib di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan saat anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi Toyota kijang innova warna gold No. Pol : BK 1512 CW dan kendaraan pribadi Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BK 1458 DU beriringan yang pada saat itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan ditemukan 15 (lima belas) buah koper merk polo berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) paket dilakban coklat berisikan bahan/daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) kilogram yang disimpan di dalam dua kendaraan dengan rincian yaitu 8 (delapan) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Toyota kijang innova warna gold No. Pol : BK 1512 CW dikendarai oleh (MN) dan (RF) dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BK 1458 DU dikendarai oleh (AK) dan (NA),.

Menurut keterangan (AK) barang tersebut ia bawa dari provinsi aceh dan akan di bawa ke Jakarta, ia dijanjikan upah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) oleh seseorang berinisial MH (DPO) dan sudah ia terima sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisa upahnya akan diberikan setelah ganja tersebut sampai ditujuan.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus atau perkara ke pulau jawa, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 sekira pukul 03.00 Wib ditangkap seorang laki-laki yang akan mengambil paketan ganja yang disimpan di dalam kendaraan Toyota kijang innova di basement parkiran apartement Kota Ayodhya kec. Tangerang prov. Banten, 1 (satu) orang tersebut atas nama (BI).

Orang tersebut mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang yang mengendalikan dari Lapas namun tidak mengetahui dari lapas mana dan seseorang tersebut menggunakan nama samaran atas nama CAPUNG (DPO) untuk mengambil kendaraan innova yang di dalamnya berisikan ganja tersebut tersebut dan dibawa atau untuk diantarkan ke daerah Bumi Serpong Damai (BSD) kec. Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka tersebut dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun belum ia terima.

Kemudian para tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Jika untuk penangkapan ganja itu sendiri, jika dinilai dengan rupiah barang bukti ganja sebanyak 295 Kg, jika diasumsikan 1 Kg seharga Rp.2.500.000 * 295 Kg = Rp.737.500.000.
.
.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling lama 20 tahun. (Ian)
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

#infokyai #jakarta #palembang #bandung #lampung #bandarlampung #bekasi #bogor #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #maluku #papua #bali #tsunami #heboh #selatsunda #dagelan #tahunbaru #2019 #tahunbaru2019 #ganja #sabu #polisi

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung