Breaking News

Aturan Baru, Layanan BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis


Aturan Baru, Layanan BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, peserta non PBI (Penerima Bantuan Iuran) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dikenakan urun biaya dan selisih biaya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
.
.
Dari hal itu, peserta nantinya harus membayar sejumlah biaya yang termasuk dalam urun biaya atau selisih biaya.
.
.
Sebelumnya, semua biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, BPJS hanya membayar biaya sesuai yang ditetapkan, dan selebihnya merupakan tanggungan peserta BPJS Kesehatan.
.
.
Aturan baru ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan pada jenis-jenis penyakit tertentu, misal jenis penyakit yang bisa terjadi penyalahgunaan dikarenakan selera ataupun perilaku peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). .
.
Peserta BPJS nantinya akan membayar urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000. .
.
Jumlah biaya paling tinggi untuk rawat jalan juga dibatasi Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam 3 bulan. Selain itu, Permenkes ini juga mengatur pembatasan maksimal yang dibayarkan pasien untuk tiap kali rawat inap adalah Rp30 juta rupiah.
.
.
Kemenkes mengizinkan peserta rawat jalan untuk naik kelas ke layanan eksekutif yang mengunakan dokter spesialis dengan membayar paket rawat jalannya adalah Rp 400 ribu setiap pertemuan.
.
.
Dalam aturan ini, RS juga diwajibkan memberitahukan dan harus mendapat persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan mengenai kesediaan menanggung selisih biaya. Namun, aturan baru ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.
.
.
Meski sudah diundangkan, peraturan ini belum diimplementasikan karena Kementerian Kesehatan belum menentukan jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa berpotensi disalahgunakan. (*)
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
#infokyai #jakarta #palembang #bandung #lampung #bandarlampung #bekasi #bogor #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #maluku #papua #bali #dagelan #2019 #10yearschallenge #bpjs #kesehatan #pasien

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung