Foto Putra |
Bandar Lampung,- Rabu, 21 November 2018. Bertepatan dengan HUT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ke-7, Otoritas Jasa Keuangan siap resmikan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, pada Kamis 22 November 2018. Koperasi LKMS yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Lampung ini, akan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah berbasis Pondok Pesantren pertama di Provinsi Lampung, dan ketiga di Sumatera setelah yang pertama di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Alkautsar di Desa Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan kedua di Pondok Pesantren Mawaridussalam, Desa Tumpatan Nibung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Soft Launching Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum direncanakan akan dihadiri oleh pejabat pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Otoritas Jasa Keuangan.
Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum telah memperoleh izin usaha dari OJK pada 20 September 2018 sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/KO.074/2018 tentang pemberian izin usaha kepada Koperasi Lenbaga Keuangan Mikro Syariah Ponpes Minhadlul Ulum.
Pendirian LKM Syariah sejalan dengan program Pemerintah yang berawal dari terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang bertugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. Dalam hal ini, OJK berperan serta mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren untuk menjadà program unggulan KNKS.
Sampai dengan akhir Oktober 2018, jumlah LKM Syariah yang telah diberi izin dan diawasi oleh OJK yaitu 35 (tiga puluh lima) LKM Syariah berbadan hukum koperasi di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia dengan persebaran 3 (tiga) berada di Pulau Sumatera, 1 (satu) di Kalimantan Timur, 1 (satu) di Sulawesi Selatan dan sisanya tersebar di Pulau Jawa.
Jumlah nasabah dari seluruh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia ini telah mencapai 7.542 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp 9,14 Miliar.
Pendirian Koperasi LKM Syariah di Pondok Pesantren tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Melalui Koperasi LKM Syariah Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, diharapkan dapat menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan Pondok Pesantren Minhadlul Ulum serta menjadi tonggak percepatan dalam pengembangan keuangan syariah nasional yang kemudian dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah jangka menengah dan jangka panjang yang berkesinambungan.
Selain itu, sebagai rangkaian dari kegiatan Soft Launching, pada hari yang sama juga akan dilakukan pelatihan hypnotahfidz, OJK mengaji bersama 500 santri, penjualan langsung kantor Koperasi LKMS ponpes Minhadlul Ulum, Shalat Ashar berjamaah, Pembacaan Maulid Simtudhuror, dan Qosidah Shalawat serta Pawai Panjang Jimat.
Perlu diketahui, LKMS tersebut berlaku tidak hanya untuk internal pesantren saja, melainkan berlaku untuk masyarakat sekitar yang satu kecamatan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. (Putra/KN)
0 Komentar