Breaking News

Merekam Obrolan Vulgar Sang Kepala Sekolah Nuril Dibui 6 Bulan


Merekam Obrolan Vulgar Sang Kepala Sekolah Nuril Dibui 6 Bulan

Infokyai.com - Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin itu yang tepat untuk menggambarkan Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman perbincangan mesum kepala sekolah. Setelah kasus mencuat, Nuril dinonjobkan sedangkan Kepsek M naik pangkat.
.
.
"Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram," ucap Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/11/2018).
.
.
Amran saat sekarang ini adalah atasan M yang merupakan mantan Kepsek di SMAN 7 Mataram. Ditanya tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA), dia pun tak mau berkomentar banyak.
.
.
"Mungkin kalau kaitannya dengan kasus hukum, di mana tempat peristiwa itu terjadi saja tempat ditanyakan," katanya.
.
.
Kasus M dengan Baiq Nuril terjadi pada tahun 2012 lalu. Kasus ini mulai mencuat ke publik tahun 2016 lalu.
.
.
M yang kala itu menjabat Kepsek SMAN7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril yang saat itu berposisi sebagai staf honorer TU bagian keuangan di sekolah yang sama.
.
.
Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu bercerita tentang hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram.
.
.
Akibat tindakannya itu, Baiq Nuril di-nonjobkan dari SMAN 7 Mataram. Dia juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.
.
.
Saat kasus ini mencuat, sejak 2016 silam, M mendapatkan promosi jabatan. Dia dipindah tugaskan ke Dispora Kota Mataram. Akan tetapi Baiq Nuril mengaku bahwa dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual. .
.
Namun alasan itu tak mengunggah majelis kasasi MA yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Nuril divonis 6 bulan penjara di tingkat MA padahal di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas. (Detik.com)
.
.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Berbagi informasi Yuk 😎
Jangan lupa kirim & tag kami yai 😊
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temenmu untuk saling berbagi informasi 👍
.
.
.
#infokyai #sekolah

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung