Duh Mirisnya,Tiga Remaja Ini Nekad Sekap dan C*buli ABG Dibawah Umur Secara Bergiliran
Infokyai.com - Mirisnya, entah apa yang merasuki ketiga remaja yang berinisial IR (17), HS (17) dan BA (17) seluruhnya beralamat di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu yang tega melakukan pencabulan terhadap korbannya FA (14) warga Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.
.
.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam, awalnya korban selama 3 hari disekap dirumah yang ditempati HS, setidaknya 10 kali dalam ancaman korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku yaitu IR sebanyak 5 kali, HS sebanyak 4 kali dan BA sebanyak 1 kali
.
.
"Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan kemarin Senin (12/11) siang di Basecame para pelaku di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.
.
.
Iptu Deddy menjelaskan, berdasarkan kejadian bermula pada Kamis (8/11) pagi, anaknya dijemput di kediamannya oleh pelaku I, yang mana saat itu I berpamitan membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor. Akan tetapi pelaku 'IR' membawa anak korban kerumah HS di Kecamatan Adiluwih, yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Dan disitulah awal pelaku dicabuli para pelaku.
.
.
"Usai menerima laporan tersebut kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengantarkan korban melakukan visum di RSUD Pringsewu dan segera mengamankan ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek yang baru menjabat sekitar 3 hari tersebut.
.
.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya IR memaksa korban dengan membungkam mulutnya dan memegang tangan korban dan menyetubuhi korban. Sehingga korban hanya bisa pasrah dirudapaksa pelaku IR.
.
.
"Namun tidak sampai disitu, pada hari yang sama ketika HS pulang, juga memaksa korban melakukan pencabulan bahkan disaksikan pelaku IR. Dari situlah korban mulai disekap dan mengalami pencabulan berkali-kali, bahkan sebelum diantar pulang pelaku BA yang datang ketempat itu juga sekali mencabuli korban," terangnya.
.
.
Kesempatan itu juga, Iptu Deddy Wahyudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan prilakunya anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari sehingga tidak terjerumus ke hal yang negatif.
"Mari bersama-sama memperhatikan anak-anak kita, kalo sudah terjerumus baik menjadi korban maupun pelaku kejahatan tentu kita juga yang merugi," himbaunya.
Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, NI sungguh tidak menyangka anaknya telah dicabuli para pelaku, sebab saat menjemput dirumahnya IR berpamitan untuk jalan.
"Sedih mas, saya tidak menyangka anak saya dibuat seperti itu. Setelah anak saya memberitahukan kejadian ini, maka saya langsung melapor guna mendapatkan keadilan," kata ibu yang sehari-hari berprofesi tani tersebut saat membuat laporan di Polsek Sukoharjo. (*)
0 Komentar