Breaking News

Nekat Tanem Pohon Ganja di Rumah, Seorang Pria Diamankan


Nekat Tanem Pohon Ganja di Rumah, Seorang Pria Diamankan

Infokyai.com - EE (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Pasalnya dari pria berprofesi dagang itu diketahui telah menanam 3 batang ganja yang telah mencapai 30 dan 10 cm.
.
.
Selain itu, sebungkus biji ganja, 2 rim kertas papir juga ditemukan saat penggeledahan rumah bapak 3 anak tersebut.
.
.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mengungkapkan, pelaku diamankan pada Selasa (9/10/18) sekitar pukul 11.00 Wib. .
.
"Pelaku diamankan setelah Polsek Talang Padang menerina informasi masyarakat bahwa yangbersangkutan telah menanam ganja dirumahnya," ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kamis (11/10) siang.
.
.
Menurut Kapolsek, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya menanam pohon ganja di dalam Pot bunga.
.
.
"Ganja ditanam dalam Pot Bunga dan ditaruh di dalam kamar mandi, sedangkan untuk biji ganja ditemukan di dapur terbungkus kertas," jelasnya.
.
.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bibit ganja didapatkannya dari Kota Agung namun dia tidak mengetahui rumah penjual tersebut. "Menurut pelaku membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar 6 bulan lalu, setelahnya disemai dan ditanam 3 batang tersebut didalam pot yang akan dipergunakannya untuk diri sendiri," tuturnya.
.
.
Ditambahkan AKP Yoffi Kurniawan, atas temuan tersebut Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke kawasan register 28, namun tidak ditemukan pohon ganja. .
.
"Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28 namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pohon ganja," imbuhnya.
.
.
Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 pot warna putih, 1 batang ganja tinggi 30 cm, 2 batang ganja tinggi 10 cm, 2 rim kertas papir, 3 korek api gas, 1 bungkus biji ganja dan 1 bungkus rokok Djisamsoe berisi 4 batang diamankan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut.
.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung