Breaking News

Nekad Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Seorang Buruh Ditangkap Polisi


Nekad Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Infokyai.com - Sempat viral di medsos, akhirnya seorang pria diamankan polisi lantaran nekad mencuri sepeda motor di halaman rumah sakit.
.
.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku berinisial AI (27) yang ditangkap hari Senin (22/10) sekira pukul 22.00 WIB, di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang ada di Unit 2.
.
.
“AI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Selasa (23/10).
.
.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Sukirno (46), yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1047 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 05 Oktober 2018. Kerugian sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR, yang ditaksir seharga Rp. 14 Juta.
.
.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama temannya YA (27) yang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Rabu (03/10) sekira pukul 18.30 WIB. Yang mana waktu itu sepeda motor milik korban berada di parkiran RS (rumah sakit) Mutiara Bunda karena anaknya sedang di rawat disana. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor telah raib, saat istrinya Sri Setyawati (42) hendak pulang ke rumah untuk menjemput anak mereka. Alangkah kagetnya istri korban ketika sampai di tempat parkiran dan mengetahui kalau sepeda motor tersebut sudah raib,” urai Kompol Rahmin.
.
Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap pelaku AI adalah berkat hasil olah TKP (tepat kejadian perkara) dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR milik korban dan sepeda motor honda bear warna hitam BE 4529 SM sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku menuju ke TKP. “Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek.(*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung