Istri Keluar Kota eh Pria Ini Malah Asik Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Rumahnya, Waduh!
Infokyai.com - Puluhan pria di kawasan Sunter, Jakarta Utara dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Minggu (30/09) dini hari, lantaran nekad menggelar pesta narkoba dan seks menyimpang. Saat ditangkap, polisi menemukan mereka tengah bertelanjang dan hanya menggunakan celana dalam.
.
.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Griya Manis Blok A nomor 15 RT 015/020, Sunter Agung, Jakarta Utara sering digunakan sebagai tempat pesta bujang yang dilakukan oleh penyuka sesama jenis. .
.
Bahkan tak hanya pesta seks, mereka juga mengelar pesta narkoba yang mengunakan narkotika jenis ekstasi.
.
.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Adrian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 23 pria yang diduga sebagai penyuka sesama jenis.
.
.
"Berawal dari info masyarakat yang dikembangkan sat narkoba didapat info sering banyak orang datang ke sana kebanyakan laki-laki disinyalir punya perilaku seks menyimpang setelah dilakukan penggerebekan sedang pesta narkoba jenis ekstasi," kata AKBP Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018) dilansir dari Wartakotalive .
.
Dari 23 pria yang diamankan tersebut, 4 pria di antaranya berinisial DS, EK, DL, TM ditetapkan sebagai tersangka, karena saat penggerebekan berlangsung didapati tengah mengunakan narkotika jenis ekstasi.
.
.
Menurut Arie, Rumah yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba dan pesta seks tersebut merupakan rumah pribadi milik tersangka DS. Diketahui bahwa DS juga telah beristri, dan kini istrinya tengah berada di luar kota.
.
.
"Ini rumah pribadi milik DS. Rumah ini biasa sering dijadikan tempat kumpul, nah masyarakat resah. Istri DS sedang berada di luar kota. Sedangkan saat pengerebekan semuanya laki-laki," katanya.
.
.
Atas perbuatan para pelaku, kini 23 pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
.
.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 114 UU narkotika ancaman hukukan 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
.
.
(Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temen & sahabatmu untuk saling berbagi informasi 👍) .
•
0 Komentar