Tegar Adiwijaya - Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung. |
Potret Pelayanan Ijin Trayek Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung - Transportasi Umum atau public transportation masih menjadi permasalahan yang sangat pelik di Indonesia khususnya di Kota Bandar Lampung. Hal ini disebabkan dengan semakin banyaknya jumlah penduduk dan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan sehari-hari sehingga menyebabkan kemacetan di beberapa titik jalan ruas yang ada di kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, diperlukan transportasi umum sebagai salah satu solusi untuk mengurai kemacetan yang ada.
Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung pada 27 Maret 2017 telah menerima pengaduan Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bandar Lampung (P3ABL), setelah melalui tahapan pemeriksaan yang cukup panjang menyimpulkan telah menemukan Maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk tidak memberikan pelayanan Pemberian Ijin Trayek Angkutan Kota yang beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung diantaranya:
1) Pelayanan ijin trayek, saat ini sudah terdapat peraturan baru yang mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Seharusnya berdasarkan asas hukum Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru mengalahkan peraturan yang lama, sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan secara otomatis sesuai dengan asas ini, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya tidak berlaku lagi. Untuk itu seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung juga tidak lagi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 1985, melainkan mengacu pada peraturan-peraturan terbaru. Untuk permasalahan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung dan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang dan Barang di Kota Bandar Lampung;
2) Dalam hal kekosongan payung hukum, pada saat pengaduan disampaikan belum adanya Peraturan Daerah yang baru seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan ijin trayek kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan Asas Umum Pemerintah yang Baik pada pasal 10 ayat (1) diatur bahwa AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang salah satunya meliputi asas pelayanan yang baik. Seharusnya pelayanan ijin trayek masih dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 2015. Dikarenakan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut merupakan peraturan turunan dari pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3) Dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 disebutkan bahwa "umur maksimal untuk Angkutan Perkotaan adalah 20 Tahun atau ditetapkan pemberi ijin sesuai dengan kondisi daerah", jelas bahwa umur maksimal adalah 20 tahun tetapi terdapat kalimat atau ditetapkan pemberi ijin sesuai dengan kondisi daerah. Keluarnya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung dalam Pasal 85 telah mengatur umur maksimal kendaraan angkutan umum perkotaan dengan menggunakan angkutan penumpang umum non bus maksimum adalah 12 tahun berdasarkan tahun pembuatan sesuai nota pajak kendaraan dan/atau STNK/BPKB pertama. Maka dengan keluarnya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung tersebut, untuk pelayanan ijin trayek sudah bisa dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Daerah yang terbaru;
4) Berdasarkan fakta dilapangan terlihat kondisi kendaraan angkutan kota yang ada banyak belum memenuhi standar pelayanan minimal angkutan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 disebutkan "Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku". Peraturan ini diundangkan pada tanggal 10 Februari 2015 apabila ditambah 3 (tiga) tahun maka paling lama pada tanggal 10 Februari 2018. Maka sebaiknya Pemerintah Daerah maupun Masyarakat harus tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan ini;
5) Selain itu Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai dengan saat ini belum mempunyai Rencana Umum Jaringan Trayek, sehingga menyebabkan ketidakjelasan trayek yang dilayani di Kota Bandar Lampung. Hal itu berimbas dengan banyak jalur trayek yang mulai mati, untuk itu perlu dilakukan penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan 145 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 25 dan 26 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Pemerintah Kota harus mempunyai Rencana Umum Jaringan Trayek yang menjadi dasar pemberian ijin trayek.
Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung dan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang dan Barang di Kota Bandar Lampung, dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. (ORI-Lampung)
0 Komentar