Breaking News

Peringati 14 Tahun Kasus Munir, Dokumen TPF Hilang hingga Pollycarpus Bebas


Peringati 14 Tahun Kasus Munir, Dokumen TPF Hilang hingga Pollycarpus Bebas

Infokyai.com - Hari ini (7/9) tepat 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun dalang pembunuhan itu belum tertangkap hingga saat ini.

Peringatan meninggalnya mantan Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Imparsial itu digelar di depan Istana Negara dan Malang pada Kamis, 6 September 2018. Istri Munir, Suciwati dan sejumlah aktivis lain menuntut Presiden Joko Widodo mengungkap dalang pembunuhan Munir. “Tuntaskan kasus Munir sekarang juga,” kata juru bicara, aksi Kamisan di Malang, Julia Rachmawati, di depan Balai Kota Malang.

Melansir dari tempo.co, Munir Said Thalib tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004. Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam pukul 08.10 waktu setempat. Hasil otopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menemukan Munir tewas karena racun arsenik.

Setelah penyelidikan, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pusat memutus ia bersalah dan menghukumnya 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Dalam persidangan, terungkap Pollycarpus beberapa kali mendapat telepon dari nomor khusus Deputi V/Penggalangan dan Propaganda Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal Muchdi Pr. Muchdi pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2008 karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Munir. Namun, pada 31 Desember 2008 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bebas murni dari segala dakwaan.

Pada akhirnya hanya dua orang yang dihukum atas kematian Munir. Mereka adalah Pollycarpus dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan. Indra diangap memberikan kesempatan kepada Polly untuk membunuh Munir dengan menempatkannya di bagian keselamatan penerbangan yang memungkiian Polly terbang pada hari pembunuhan. Indra divonis 1 tahun penjara. 

Adapun Pollycarpus, mendapatkan banyak pengurangan masa penjara selama menjalani 14 tahun hukuman. Total, Pollycarpus mendapatkan remisi totalnya 4 tahun 6 bulan 20 hari. Pollycarpus akhirnya bebas bersyarat pada 28 November 2014 dan bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap dalang pembunuhan Munir. Namun dokumen hasil penyelidikan TPF itu hilang. Hilangnya keberadaan dokumen TPF Munir mengemuka saat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangi gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara untuk mempublikasikan laporan penyelidikan TPF. Namun Istana menyatakan tak memiliki dokumen tersebut.

Pada peringatan 14 tahun meninggalnya Munir, para aktivis HAM pun menuntut pemerintah menelusuri hilangnya berkas penyelidikan TPF Munir itu. “Negara harus bertanggung jawab,” kata Julia. Dia juga menagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus Munir.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan kepolisian seharusnya bisa mengungkap dalang pembunuhan Munir. Ia mengatakan terdapat rekaman pembicaraan antara Pollycarpus dan Muchdi yang bisa menjadi pijakan untuk kasus tersebut. “Satu dokumen penting itu tak pernah dibawa ke pengadilan,” kata dia. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung