Mantan Napi Boleh Nyaleg, Tapi Mantan Napi Biasa Tidak Boleh Ikut CPNS, Netizen: Apa Karena yang Satunya Mantan Terindah?
Infokyai.com - Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ternyata meuai respon yang sangat antusias oleh warga Indonesia, bahkan dari hal itu pun menjadi ramai diperbincangankan.
.
.
Namun saja, yang tengah dibahas oleh para netizen, ternyata bukan masalah pengumumannya, melainkan dari larangan mantan narapidana mengikuti seleksi CPNS, karena mempunyai catatan hitam di kepolisian, meskipun yang paling ringan sekalipun.
.
.
Mantan napi biasa pun menjadi hangat diperbincangkan, bahkan netizen pun membandingkannya dengan mantan napi korupsi yang boleh nyaleg. .
.
Padahal, awalnya KPU melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, tapi Bawaslu tetap meloloskan. Mahkamah Agung pada akhirnya juga memberi izin dengan dalih semua warga negara berhak dipilih dan memilih.
.
.
"Mantan koruptor boleh nyaleg, tapi mantan narapidana gak boleh daftar CPNS.
Welcome to Indonesia, sama2 mantan tapi diskriminatif, apa krn yg satunya mantan terindah? 😅"Tulis Dwiasihkartika di Twitternya
.
.
"Bekas narapidana dilarang ikut CPNS. Bekas koruptor boleh nyaleg. Maka dari itu, daripada mencuri ayam, lebih baik mencuri uang rakyat"Tulis Hanif, di akun Twitternya
.
.
"Kalo CALEG aja bisa mantan NAPI,
Kenapa kita harus bikin SKCK, buat ngelamar kerja ya? 😏"Tulis Daniellsinaga, di akun Twitternya
.
.
"Kalau kita ngkamar cari kerja diminta melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Ini malah nglamar jadi caleg kok mantan napi bebas merdeka ya?
Nglamar jadi calon wakil rakyat lho
Mewakili kita2 yg sering diminta SKCK"Cuit Eko Nugroho, di akun Twitternya (*)
(Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temen & sahabatmu untuk saling berbagi informasi 👍) .
•
#infokyai #viral #lampung #bandarlampung#lampungselatan #pesawaran #pringsewu#tanggamus #lampungbarat #pesisirbarat#lampungtengah #metro #netizen #jokowi #prabowo #cpns #penerimaancpns #caleg #napi
0 Komentar