Foto Istimewa |
Infokyai.com - Penerimaan CPNS tahun 2018 membuka banyak formasi meliputi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dikabarkan pengadaan CPNS tahun 2018 ini membuka formasi sebanyak 238015 orang yang diperuntukan untuk instansi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dikabarkan penerimaan CPNS tahun 2018 ini dibuka secara besar-besaran untuk meningkatkan daya saing bangsa dengan memprioritaskan pada pelayanan dasar termasuk pendidikan dan kesehatan serta instruktur. Pengadaan CPNS tahun 2018 telah disesuaikan dengan program pembangunan pemerintahan kabinet kerja yang dikhususkan pada jabatan jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang. Selain porsi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, diprioritaskan juga tenaga yang mempunyai kriteria teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program nawacita. Kembali Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuka rekrutmen CPNS tahun 2018 dengan berbagai formasi dan posisi jabatan menarik. Kementerian Kesehatan merupakan instansi Kementerian yang paling banyak Ditunggu oleh pelamar CPNS di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan singkatan Kemenkes merupakan Kementerian Dalam pemerintah Indonesia yang memiliki peran dalam bidang urusan kesehatan nasional. Kementerian Kesehatan ini memiliki tanggung jawab kepada Presiden dan memiliki peran dalam meningkatkan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Kembali Kemenkes membuka lowongan kerja CPNS dengan persyaratan dan posisi jabatan sebagai berikut
Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2018 yang akan ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
POSISI JABATAN
Apoteker Ahli Pertama
Dosen Asisten Ahli
Asisten Apoteker Terampil
Bidan Ahli Pertama
Bidan Terampil
Dokter Ahli Pertama
Dokter Ahli Pertama (Dokter Spesialis)
Dokter Gigi Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter Gigi Spesialis)
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
Entomolog Kesehatan Terampil
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Fisikawan Medis Ahli Pertama
Fisioterapis Terampil
Nutrisionis Ahli Pertama
Nutrisionis Terampil
Okupasi Terapis Terampil
Ortotis Prostetis Terampil
Peneliti Ahli Pertama
Perawat Ahli Pertama
Perawat Gigi Terampil
Perawat Terampil
Perekam Medis Ahli Pertama
Perekam Medis Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
Psikolog Klinis Ahli Pertama
Radiografer Ahli Pertama
Radiografer Terampil
Refraksionis Optisien Terampil
Sanitarian Ahli Pertama
Sanitarian Terampil
Statistisi Ahli Pertama
Teknisi Elektromedis Terampil
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil
Terapis Wicara Terampil
Teknisi Transfusi Darah Terampil
Teknisi Gigi Terampil
JENIS FORMASI
1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) adalah pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
3. Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat.
4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1, 2, dan 3 di atas.
PERSYARATAN PELAMARAN
A. Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Tidak merokok;
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;
13. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet);
14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
1. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 sama sekali tidak dipungut biaya. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
2. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
3. Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap formasi dan instansi yang dipilih;
4. Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan CPNS dibebankan pada pelamar;
5. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.kemkes.go.id;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan, kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi berikutnya dan akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemkes.go.id;
TATA CARA PENDAFTARAN
Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 https://sscn.bkn.go.id
Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan /instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
Berminat ? Cek di DAFTAR
Social Header