Bejad..! Kakek Ini Cabuli Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas hingga Hamil
Infokyai.com - Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus menangkap seorang kakek berinisial AS, tersangka pencabulan anak dibawah umur sebut saja bunga (15) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
Mirisnya tersangka berusia 61 tahun yang juga warga Kecamatan Pagelaran Utara merupakan kakek tiri korban, harusnya menjaganya, tega merudapaksa korban penyandang disabilitas dengan 3 penyakit sekaligus meliputi epilepsi, tunawicara dan tuna rungu.
Bahkan akibat perbuatan AS, bunga harus menanggung malu melahirkan anak tanpa ada yang mengakui sebagai ayahnya. Beruntung Polsek pagelaran melakukan tes DNA ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sehingga walaupun membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun dapat terkuak siapa ayah biologis anak yang dilahirkan bunga.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan berawal pada 03 September 2017, ibu kandung korban AN (41) melaporkan bahwa anaknya melahirkan seorang bayi laki-laki yang telah diberi nama BNS. "Berdasarkan hasil pemeriksaan secara kontinou namun keterbatasan korban dalam memberikan keterangan sehingga diputuskan Polsek Pagelaran melakukan pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri di Jakarta," kata AKP Edi Suhendra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/9/18) siang.
Lanjutnya, berdasarkan surat keterangan ahli laboratorium DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018 di dapatkan hasil pemeriksaan tes DNA yang menerangkan jika anak laki laki yang di lahirkan oleh Bunga atas nama BNS dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik adalah anak biologis dari tersangka AS.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti berupa hasil tes DNA, celana kolor warna putih bermotif bunga dan potong sarung warna putih. AS ditetapkan tersangka dan ditangkap kemarin Kamis (6/9/2018 sekira jam 20.00 Wib dirumahnya," terang Iptu Edi Suhendra.
Iptu Edi Suhendra menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan keterangan korbannya, pencabulan terjadi sekira bulan November 2016 pukul 20.00 Wib ketika penyakit epilepsi korban kambuh, korban hanya bersama dengan tersangka AS karena neneknya berinsial UN (60) sedang tidak di rumah.
"pada saat epilepsi korban kambuh tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian pada bulan April 2017 nenek korban UN mengantarkan saudara DN kerumah saudara DS dari situ diketahui korban DN tengah hamil 3 bulan, namun AS yang merupakan ibu korban melaporkan ke Polsek Pagelaran pada 3 September 2017 setelah anaknya melahirkan ," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, korban Bunga melahirkan seorang anak laki-laki berinsial BNS pada 12 Agustus 2017 dan saat ini berumur 1 tahun. "Untuk test DNA sendiri dilakukan pada tanggal 03 Mei 2018 dan pada tanggal 03 September 2018, Polsek Pagelaran mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke Pusdokkes Polri di Jakarta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian membujuk anak dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain.
"Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka AS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandas Iptu Edi Suhendra. (*)
0 Komentar