Breaking News

Parah..! Tuker Ban Perusahaan Demi Keuntungan Pribadi, Sopir Ini Diringkus Polisi


Parah..! Tuker Ban Perusahaan Demi Keuntungan Pribadi, Sopir Ini Diringkus Polisi

Infokyai.com - Parah..! Ibarat udah dikasih hati minta jantung, hal inilah yang dilakukan oleh WY (23) supir sekaligus karyawan PT. AAF warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan yang nekad mengganti ban perusahaan tempatnya bekerja, lalu dijualnya.
.
.
Atas perbuatannya, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran pun langsung meringkusya. Selasa (14/08/2018). Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH melalui Kapolsek Tegineneng IPTU Syamsu Rizal, S.Ip didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegineneng IPDA Mardiansyah, SH mengatakan, "Tersangka diringkus berdasarkan laporan dari pelapor PT. AAF dengan tuduhan melakukan penggelapan dengan pemberatan mengantikan ban mobil milik perusahaanya berdasarkan LP / 168 / VIII / Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Tegineneng". 

"Berdasarkan laporan dari korban PT. AAF modus pelaku yaitu mengantikan ban mobil tronton tangki PT. AAF dan pelaku sebagai sopir truk tangki BE 9202 CI diduga menukarkan ban depan kiri dan kanan truk tangki yang sudah ditandai cap nopol kendaraan dengan ban lain yang beda ukuran dan tidak mempunyai tanda cap dengan menjualnya kepenadah yang berinisial BS (30) dengan mendapatkan keuntungan sebesar 1,4 Juta", Jelas Kapolsek, Rabu (15/08/2018). .
.

Adapun kronologis penangkapan tersangka Pada hari Senin (13/08/2018) setelah menerima Laporan Polisi tentang tindak pidana penggelapan tim opsnal Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku diwilayah Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian dilakukan tindakan cepat dan pengejaran terhadap pelaku, setelah diketahui keberadaan pelaku yang berada di garasi/pangkalan truk CV. AMP. 

Kemudian pada hari Selasa (14/08/2018) dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, setelah sampai di Polsek Tegineneng dan dilakukan interogasi guna pengembangan terhadap pelaku, kembali tim opsnal melakukan penangkapan terhadap penadah di wilayah Kecamatan Sidomulyo dan mengamankan barang bukti berupa 2 buah ban truk.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa 4 buah ban mobil merk gajah tunggal, akibat kejadian tersebut PT. AAF jika ditaksir dengan uang mengalami kerugian sebesar 7 Juta rupiah, terhadap tersangka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan kita jerat dengan pasal 374 dan 480 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung