Breaking News

Cemburu Karena Istrinya Masih Simpan Foto 'Mantan', Suami Tega Bunuh Istri


Cemburu Karena Istrinya Masih Simpan Foto 'Mantan', Suami Tega Bunuh Istri

Infokyai.com - Sempat gegerkan warganet, seorang suami yang diketahui berinisial H (29), warga Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jateng, tega membunuh istrinya sendiri, Wahyu Nuriski Anisa (24),
.
.
Ternyata usut punya usut, peristiwa pembunuhan itu, dilatarbelakangi sang suami cemburu kepada istrinya, lantaran si istri masih menyimpan foto mantannya.
.
.
Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, ternyata keduanya sempat berhubungan sebagai suami istri, hal itu diakui Pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan sekira pukul 02.00 dini hari. Usai berhubungan, ia melihat istrinya masih bermain HP.
.
.
Kemudian HP tersebut diambil oleh pelaku, namun saat dibuka di HP korban masih tersimpan foto pacarnya.
.
.
Akhirnya, pelaku pun bertanya kepada korban "kok masih nyimpen foto cowok itu"Kata tersangka saat gelar perkara di Mapolres, Rabu (1/8).
.
.
Kemudian, dari pertanyaan itu, menimbulkan pertengkaran di antara keduanya. Bahkan, tersangka mengaku istrinya itu mengambil gunting dan mengancam akan melukai anaknya yang tengah tidur. Pelaku pun berusaha merebut gunting tersebut.
.
.
"Saya spontan mencekik dan membekapnya. Setelah itu, anak saya bangun dan minta pindah tidur di rumah simbahnya," katanya.
.
.
Tersangka mengaku tidak mengetahui apakah istrinya itu sudah meninggal atau belum saat meninggalkannya untuk pergi ke rumah orang tuanya. Baru pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka pulang ke rumah dan mendapati kondisi istrinya sudah meninggal dunia.
.
.
"Saya menyesal dan tidak ada niatan untuk membunuhnya. Untuk persoalan cowok lain saya sudah tahu lama dan sudah pernah bilang ke dia agar dia jadi orang bener. Saya emosi saat dia mengancam akan melukai anak," dalih tersangka yang sudah menikahi korban sejak tahun 2012 ini.
.
.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, dugaan pembunuhan itu dipicu rasa cemburu pelaku yang menilai korban berselingkuh dengan laki-laki lain. Tersangka dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 7 tahun. "Aksinya spontan, tidak direncanakan. Dipicu cemburu dan sakit hati karena korban diduga selingkuh," terang Kasat Reskrim seperti dilansir dari JPNN (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung