Breaking News

Polsek Pagelaran Limpahkan Dua Tersangka Kasus Berbeda


Polsek Pagelaran Limpahkan Dua Tersangka Kasus Berbeda

PRINGSEWU - Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus melimpahkan 2 tersangka dalam kasus berbeda, Mahyudin (36) pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), kedua Al-Badri (38) tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam).

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Saputra, SH mengatakan keduanya dilimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan, hari ini Selasa (17/7/18) pagi sesuai surat P21 Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 17 Juli 2018.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Lebih lanjut, Iptu Edi Suhendra menjelaskan, tersangka Mahyudin (36) ditangkap pada Rabu (18/4) pukul 20.30 di Pekon Pasir Ukir, saat akan menjual hasil kejahatan Curat alat mesin bengkel milik korban Ansori Saleh (35) dengan TKP di bengkel mobil yang berlokasi Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu.

"Akibat perbuatan tersangka, korban yang merupakan warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran mengalami kehilangan alat bengkel berupa mesin las, gerinda dan mesin bor senilai Rp. 20 juta," jelasnya.

Sementara tersangka Al-Badri, sebelumnya diamankan pada Jumat (18/5/18) pukul 10.00 Wib, ketika tertangkap tangan mengusai sebilah Sajam. Tersangka merupakan warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka diamankan di Pekon Sukaratu, saat memfoto dan menanyakan surat izin usaha warung, namun tidak terima saat ditegur warga, lantas warga melaporkan ke Polsek dan tersangka diamankan berikut BB Sajam," tandasnya.

Atas perbuatannya masing-masing, tersangka Mahyudin dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Al-Badri yang membawa sajam tidak pada tempatnya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun1951. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung