Breaking News

Pelaku Jambret di Pringsewu Berhasil Ditangkap, Nggak Sangka Ternyata Pelakunya Seorang


Pelaku Jambret di Pringsewu Berhasil Ditangkap, Nggak Sangka Ternyata Pelakunya Seorang 

Jajaran Polsek Pringsewu berhasil mengamankan HE (25) warga Pekon Kresnowidodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret di Jalan Amanda II Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu
Baca Juga : Akhirnya Pembobol Konter HP di Talang Padang Berhasil Ditangkap Polisi https://goo.gl/G22M2o
Pelaku sebelumnya ditangkap massa usai menjambret korbannya Indah Kusumawati (32) warga Perumnas Podomoro Indah Pekon Podosari, tadi malam Kamis (5/7/18) sekitar pukul 20.15 Wib.
.
.
Penangkapan jambret ini pun sempat heboh dikarenakan usut punya usut ternyata si jambretnya berprofesi sebagai satpam di salah satu Bank di Bandar Lampung.
.
.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM mengungkapkan, pelaku HE merupakan Satpam di salah satu bank di Bandar Lampung. "Dalam perkara tersebut diamankan barang bukti sepeda motor dan dompet milik pelaku serta tas gendong milik korban," kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Sabtu (7/7/18) pagi.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, sekitar pukul 20.10 Wib, Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat BE 5796 UJ dari arah jalan raya menuju ke Perumnas Podosari sesampainya di Jalan Alamanda II tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga membawa sepeda motor Honda Vario BE 4462 RN, lalu pelaku menarik tas korban mengakibatkan korban terjatuh. "Pelaku ikut terjatuh, namun pelaku masih berusaha menarik tas korban dan korban berteriak jambret lalu pelaku berusaha kabur namun kembali terjatuh karena panik dikejar masa dan akhirnya berhasil ditangkap," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, tindakan kepolisian yang dilakukan dengan mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membawa pelaku ke RSUD Pringsewu. "Atas kejadian tersebut pelaku mengalami luka-luka dibagian kepala, patah tulang belikat sebelah kanan dan lecet pada lutut dan saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu," tegasnya.
Baca Juga :  Jangan Malu Tetaplah Minum Susu Walau Sudah Dewasa, Ini Manfaatnya https://goo.gl/iySek5
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

 (Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temen & sahabatmu untuk saling berbagi informasi 👍) .

#infokyai #viral #lampung

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung