Breaking News

Bupati Pesawaran mengeluarkan Perbup tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara lampung


Bupati Pesawaran mengeluarkan Perbub tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara lampung

Pesawaran, Meski bukan berasal dari penduduk pribumi lampung, namun kecintaannya terhadap lampung tidak diragukan lagi, hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Pesawaran tentang mata pelajaran Bahasa Lampung dan Aksara Lampung.

Peraturan Bupati  nomor 27 Tahun 2018 tentang mata pelajaran bahasa dan aksara Lampung sebagai muatan lokal wajib pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah pertama/sederajat di Kabupaten Pesawaran. (20/17/2018)

Sekda IR. Kesuma Dewangsa, MM saat di temui awak media Konkrit News di ruangannya, menjelaskan tentang Perbub nomor 27 tahun 2018 serta surat edaran yang mengharuskan seluruh Pegawai di lingkungan Pemda Pesawaran untuk Berbahasa Lampung setiap hari Jum'at.

" Bupati Pesawaran membuat Perbub nomor 27 tahun 2018 bertujuan untuk mempertahankan khas dan Budaya Lampung, serta mengajak siswa-siswi di sekolah agar tidak malu untuk Berbahasa Lampung, sedangkan untuk di lingkungan Pemda sendiri sudah di keluarkan surat edaran yang isinya setiap pegawai di lingkungan Pemda Pesawaran harus menggunakan bahasa Lampung dan memakai kopiah Khas Kabupaten Pesawaran setiap hari Jum'at," terangnya.

Kesuma Dewangsa juga menambahkan, surat edaran itu juga mengharuskan setiap pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran memakai Pakaian Khas Lampung pada hari Kamis Minggu ke tiga.

" Sudah turun surat edaran pada hari Kamis Minggu ke tiga untuk memakai pakaian Khas Lampung," ucapnya. 

Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut di harapkan agar kebudayaan Lampung di Bumi Andan Jejama dapat di Pertahankan, serta melestarikan bahasa Lampung di lingkungan Sekolah.

IR. Kesuma Dewangsa, MM juga mengajak membuat tag line " Bangga Berbahasa Lampung". (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung