Breaking News

BPOM Pastikan bahwa Produk Susu Kental Manis Mempunyai Kandungan Susu


BPOM Pastikan bahwa Produk Susu Kental Manis Mempunyai Kandungan Susu

Infokyai.com - Produk susu kental manis masih hangat menjadi perbincangan warganet hingga saat ini pun banyak warganet yang masih bertanya-tanya, terkait kelanjutannya.
Baca Juga : Viral, Petugas Capil Rayakan Ulang Tahun di Dalam Kantor Saat Warga Sibuk Mengantre https://goo.gl/5SxY5t
Dilansir @infokyai dari serambinews.com, Soal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk susu kental manis mempunyai kandungan susu. .
.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, susu kental manis mengandung susu yang dipekatkan sebelum ditambahkan gula yang menjadikannya manis. “Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula,” kata Penny saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7). Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengamini pernyataan Penny.

Ia mengatakan, produk susu kental manis dapat dibuat dari susu cair yang dipekatkan atau susu bubuk yang dicampur dengan gula dan sebagainya.

Ia menyebutkan, BPOM telah mengatur kandungan gula dan lemak dalam produk susu kental manis agar masih dapat disebut susu. "Yang harus diikuti dalam persyaratan susu kental manis adalah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, protein kurang dari enam setengah persen," kata Tetty.

Sementara kandungan gula yang berada di dalam susu kental manis ditujukan sebagai alat pengawet. "Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet," ujar dia.

Karena itu, Tetty memgimbau masyarakat agar senantiasa memperhatikan label kandungan gizi sebelum mengonsumsi produk susu kental manis.
Baca Juga : Minum Susu Sebelum Tidur dan Pagi Hari Ternyata Banyak Manfaatnya Lho https://goo.gl/XpdK7F
Kita tahu, sebelumnya BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk susu kental manis dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi. (*)

 (Terimakasih sudah membaca 👀, menyukai ❤ dan jangan lupa tag temen & sahabatmu )

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung