Foto Ilustrasi |
Tanggamus (Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Salang bin Sangindi selama 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung pada Rabu (5/7/2018).
Jaksa Budianwan Utama menyatakan Salang terbukti melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dalam tuntutan tersebut, Salang dianggap terbukti melakukan pidana dengan melakukan pembakaran hutan dikawasan taman nasional bukit barisan selatan (TNBBS)
Selain itu, jaksa menyatakan terdakwa juga bersalah telah melakukan pembakaran terhadap pos penyangga tambling.
Atas sidang tuntutan itu, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan dan melanjutkan persidangan pada Rabu (11/7/2018) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (*/KN)
0 Komentar