Breaking News

Pegawai Honorer Dipastikan Dapat THR, Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Sangat Jelas

Via tribunjabar.id,
Pegawai Honorer Dipastikan Dapat THR, Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Sangat Jelas

Infokyai.com - Banyak diantaranya pegawai honorer di berbagai daerah merasakan galau, apakah akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak ? Namun saja baru - baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil termasuk juga bagi tenaga kerja honorer.

Dilansir infokyai.com dari tribunjabar.id, Para pejabat negara lainnya seperti anggota DPR hingga Presiden beserta wakilnya pun dipastikan Sri Mulyani dapat jatah THR.

"Seluruh PNS dan pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (penerima THR)," ungkap Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (28/5/2018).


Sri Mulyani kembali menjelaskan besaran THR yang diterima PNS dan pejabat negara sebesar gaji yang diterima PNS.

Di Kota Cimahi, pegawai honorer dan Tenaga HArian Lepas (THL) juga akan menerima honor tambahan menjelang perayaan Idulfitri.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhammad Yani saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (25/5/2018).

"Memang ada (honor) itu namanya honor pembinaan bagai pegawai," katanya.

Berdasarkan data Badan Pengelola Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, jumlah tenaga non PNS (honorer dan THL) di Kota Cimahi mencapai 2.300 orang.

Muhammad Yani mengatakan, uang tersebut akan diberikan dan dianggarkan oleh setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

"Itu dari dinas masing-masing dan besarannya ada standar harganya," kata Yani.

Nah, jika Anda para pegawai honorer pemerintahan belum medapatkan kejelasan soal tambahan honor menyeruapi tunjangan hari raya (THR), maka Anda boleh menanyakan kepada pimpinan di tempat kerja.

Daftar Pejabat Penerima THR

Tunjangan Hari Raya (THR) tak akan lama lagi bakal dinikmati PNS, anggota TNI dan Polri, Pensiunan, dan pegawai Lembaga Non Struktural.

Ditambah gaji ke-13, uang untuk bekal lebaran atau mudik ke kampung halaman semakin berlimpah.

Ternyata THR juga bakal dinikmati oleh pejabat negara.

Seperti halnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada para pejabat negara seperti anggota DPR hingga Presiden beserta wakilnya.

"Seluruh PNS dan pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (penerima THR)," ungkap Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (28/5/2018).

Sri Mulyani kembali menjelaskan besaran THR yang diterima PNS dan pejabat negara sebesar gaji yang diterima PNS.

Siapakah pejabat negara itu? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2018, tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negera Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, disebutkan dalam pasal 1 butir 4, ada 14 poin yang masuk daftar pejabat negara.

Pejabat negara itu di antaranya;

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung seta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad Hoc
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
7.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Bandan Pemeriksa Keuangan
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Menteri dan Jabatan Setingkat Menteri
11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedududkan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh
12. Gubernur dan Wakil Gubernur
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencananya THR dibagikan pada akhir Mei 2018.

Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembayaran gaji pensiunan, tunjangan ke-13, dan THR sesuai Undang-Undang APBN tahun 2018.

Untuk rinciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun,‎ dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.

Di dalam PP tentang THR, disebutkan bahwa pembiayaan THR dibebankan pada keuangan APBN dan APBD.

Penerima THR yang termasuk dalam pembiayaan APBD adalah, PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota DRPD.




0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung