Breaking News

KPAI Minta Pemuda Pengancam Jokowi Tak Diadili


KPAI Minta Pemuda Pengancam Jokowi Tak Diadili

Remaja yang ancam Jokowi masih hangat diperbincangkan warganet, hingga akhirnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat bicara terkait kasud tersebut.
Baca Juga : Pemuda Pengancam Jokowi Jadi Tersangka Dijerat UU ITE https://goo.gl/XdXb6S.
Dilansir @infokyai dari CNNindonesia.com, KPAI meminta remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, RJT alias S (16), tidak dibawa ke pengadilan. Mereka menyarankan sebaiknya penyelesaian perkara itu dilakukan dengan cara pembinaan. "Terkait dengan kondisi tersebut, maka KPAI mendorong agar diselesaikan melalui jalur diversi, dengan menitikberatkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (25/5). Menurut Susanto, semua anak berhadapan dengan hukum harus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan UU SPPA, kekhususan penanganan untuk anak yang dianggap melanggar hukum dilakukan melalui diversi. 

Dalam penanganan kasus ini, baik penyidik polisi, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pekerja sosial harus mengupayakan proses diversi dan memastikan tanggung jawab orang tua dalam pembinaan lanjutan. "Hal ini juga dilakukan pembinaan yang sama untuk teman-teman anak yang ikut terlibat dalam situasi tersebut," ujarnya.

Susanto menyatakan orang tua, sekolah, dan pengguna media sosial juga bertugas mendidik dan mengajarkan bagaimana menggunakan media sosial supaya berdampak positif. Hal itu bertujuan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan media sosial. "Diharapkan agar kita semua bisa memilah dalam melihat dan merespon kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang memiliki aturan dan penanganan yang berbeda dari orang dewasa," ujarnya.

S ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia maya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga : Hoax! mcDonald's Bantah Berikan Kupon Gratis Rp255.00 https://goo.gl/SXzqn6
Meski telah dijerat dengan UU ITE, S tidak ditahan. Saat ini S dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Argo mengatakan, penyidik tidak menahan S berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung