Breaking News

Hukum Membunuh Begal Dalam Sudut Pandang Islam

Ilustrasi | Via rancahpost.co.id
Hukum Membunuh Begal Dalam Sudut Pandang Islam

Infokyai.com - Bilamana ada sebuah kondisi itu terdesak, dan hanya ada pilihan lawan atau menyerah dan mati, namun saja bilamana dalam kondisi itu, pastinya banyak yang melakukan perlawanan, dan tak bisa dipungkiri, pasti akan ada pertumpahan darah. 
Baca Juga : Membela Diri dari Begal? Begini Pandangan Islam https://goo.gl/h3KgHM
Dan bagaimana pandangan islam, bilamana korban yang terkena tindakan kejahatan, lalu dia membunuh orang tersebut, karena melakukan perlawanan ? Seperti dilansir infokyai.com dari rancahpost.co.id, Pembegalan adalah sebuah tindakan kriminal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan di tengah jalan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua maupun roda empat, dengan maksud mengambil secara paksa kendaraan yang dikendarainya. Tindakan pembegalan ini biasanya terjadi di tempat yang jauh dari keramaian, bahkan ada juga yang dilakukan ketika kondisi sedang ramai.

Dalam bahasa Fiqih, begal didefinisikan sebagai salah seorang atau sekelompok orang yang mempunyai maksud membuat keonaran atau mengganggu masyarakat di jalanan, merampas kendaraan atau harta benda bahkan sampai melakukan pembunuhan. Tentunya keberadaan begal ini membuat masyarakat resah dan ketakutan serta perbuatan yang tidak dapat dibenarkan di mata hukum positif maupun hukum agama.

Lalu bagaimana Kita menyikapi tindakan pembegalan ini jika menimpa Kita? Menyerahkan barang berharga kita ataukah melawan begal tersebut meski nyawa menjadi taruhannya? Berikut ulasannya:

Salah satu Ulama Besar dalam Islam, Ibnu Taimiyah, pernah mendapat pertanyaan terkait sekelompok orang yang melakukan pengrusakan atau menebar ancaman dengan menghalalkan segala cara bahkan sampai menghabisi harta dan nyawa seseorang. Jawaban beliau menyebutkan bahwa para Ulama sepakat memperbolehkan untuk melawan para pelaku begal atau perampokan ini. Hal ini berdasarkan hadits shahih  dari Nabi Muhammad SAW yang artinya:
“Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia adalah orang yang syahid”
Apabila seseorang terkena tindakan pembegalan maka Ia tidak harus memberikan hartanya, semampunya Ia melawan tindakan begal tersebut. jika harus menggunakan senjata untuk melawannya, maka diperbolehkan melawan tindakan pembegalan tersebut menggunakan senjata.

Jika seseorang tersebut meninggal dunia ketika melawan begal tersebut, maka Ia akan mendapat pahala sebagai orang yang syahid. Adapun jika seseorang tersebut melawan hingga sampai membunuh begal tersebut, Ia tidak terkena tuntutan apapun. Hingga Ulama pun bersepakat jika begal hendak membunuh korbannya, korban boleh melakukan perlawanan terhadap tindakan pembegalan tersebut, walaupun sampai harus terjadi pertumpahan darah.

Namun jika tindakan pembegalan ini sasarannya adalah harta, maka harta tersebut disebutkan tidaklah wajib untuk dilindungi dan diperbolehkan untuk menyerahkan hartanya. Namun jika yang menjadi sasarannya nyawa, maka diwajibkan untuk melakukan perlawanan. Meskipun demikian, sebagian para Ulama berselisih faham mengenai wajib atau tidak melakukan perlawanan terhadap pembegalan yang mengancam nyawa seseorang.

Terpisah dari itu, Dilansir infokyai.com dari rumaysho.com, Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan mengenai orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), jika ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa jika membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh?

Syaikhul Islam menjawab,
Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”(HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.

Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari Imam Ahmad mengenai hal ini. (Majmu’ Fatawa, 34: 242).

Demikianlah informasi terkait tentang "Hukum Membunuh Tukang Begal" semoga bermanfaat, Mudah-mudahan kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan terhindar dari perbuatan jahat makhluk-makhluk-Nya. Wallahu a’lam! terima kasih (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung