Breaking News

80 Ribu Tenaga Kerja Asing Masuk RI, Tertinggi dari China



80 Ribu Tenaga Kerja Asing Masuk RI, Tertinggi dari China

Infokyai.com - Perbincangan terkait tenaga kerja asing atau TKA masuk ke Indonesia masih menjadi perdebatan.Pasalnya Sebanyak 80 ribu TKA. Hampir 24 ribu di antaranya, berasal dari China. Kemudian, disusul Jepang, Korea, dan India. Mereka umumnya bekerja di bidang konstruksi.
Baca Juga : Kecelakaan di Daerah Pinang Jaya Kemiling https://goo.gl/VBzaC2
Dilansir dari Viva, Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Heri Sudarmanto, usai menghadiri kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat 4 Mei 2018. 

Terkait hal itu, Heri berharap, masyarakat tidak mudah panik dan terpancing dengan isu mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia tanpa melalui proses. Sebab, pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 20, telah mengatur hal tersebut. “Pemerintah sudah mengatur itu, seperti kontrak kerja, kemudian ijazah, dan sesuai kompetensi dengan jabatan yang dibutuhkan. Selanjutnya, harus berpengalaman minimal lima tahun dan pemberi kerja harus melatih bahasa Indonesia. Syaratnya sekarang ketat, dulu orang bisa berbondong masuk kerja, filternya sangat luar biasa,” kata Heri.

Alasan lain kenapa tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia, lanjut Heri, sebab ada beberapa proyek yang memang disiapkan dalam satu paket. “Tenaga kerja asing sekarang ini ada sekitar 80 ribu. China 24 ribu orang, disusul Jepang, Korea, dan India. Kebanyakan kerja di bidang konstruksi. Misalnya,, kebetulan alat dari China karena beli mesin berikut pemasangannya, dia yang ngerti, ya satu paket,” jelasnya.

Ketika disinggung adakah kebijakan yang mengatur upah standar atau minimum, Heri mengatakan, hal tersebut di luar kewenangan pemerintah. Menurutnya itu adalah kesepakatan antara si pelaku usaha terhadap pegawai, khususnya tenaga kerja asing. “Tidak ada (atur gaji), tergantung dari pada kontrak kerja perusahaan yang menerima. Karena itulah kebijakan tersebut ada. Tenaga kerja asing tidak bisa asal masuk ke sini, harus ikuti syarat-syarat yang telah ditentukan. Sertifikasi kompetensi harus ada dan banyak projek itu sifatnya jangka pendek,” katanya.
Baca Juga : PP IWO Hadiri Forum Media ASEAN https://goo.gl/HchTJp
Jika pada kenyataannya syarat tersebut tidak terpenuhi atau terdapat kejanggalan, lanjut Heri, akan ada sanksi tegas. “Kalau melanggar sanksinya jelas, kita deportasi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, kan ada Timpora (tim penindakan orang asing) juga. Jadi, tidak perlu khawatir dan jangan dibuat berlebihan. Ayo kita kawal di mana letak kesalahannya, kita kritisi, ini kan untuk pengembangan investasi,” tuturnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung