Breaking News

Sikapi Rakata Institut, KPU Lampung Bentuk Dewan Etik


Sikapi Rakata Institut, KPU Lampung Bentuk Dewan Etik

Bandar Lampung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, M Tio Aliansyah mengatakan lembaganya telah membentuk dewan etik guna memeriksa lembaga survei Rakata Institut. "Memutuskan berdasarkan laporan, KPU Lampung membentuk dewan etik,” ungkap Tio, melalui telpon selulernya, Selasa (17/4/2018).

Kemudian, lanjutnya, KPU Lampung menetapkan lima nama untuk menjadi dewan etik yang terdiri dari KPU, akademisi dan ahli survei.
“KPU menetapkan lima nama menjadi dewan etik survei. Lima nama itu salah satunya Ketua KPU Lampung. Sementara empat nama lainnya dari akademisi dan ahli survei. Untuk nama nama belum bisa di informasikan,” ucapnya.
Lalu, lanjutnya, dewan etik yang telah dibentuk tersebut akan menggelar rapat pada Kamis (19/4/2018) mendatang.
“Kita (KPU) akan rapat dengan calon dewan etik itu pada hari Kamis (19/4/2018). Yang pasti kita (KPU) terbuka dengan hal hal apapun terkait pemilihan ini. Sehingga kita merespon dan menjalankan peraturan KPU ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dewan etik yang dibentuk ini untuk melihat pelaksanaan survei yang dilakukan lembaga survei. Karena lembaga survei itu ditetapkan oleh KPU.
“Dewan etik ini akan melihat soal etik survei yang dilakukan oleh lembaga survei, karena lembaga survei ini ditetapkan dan di SK kan oleh KPU,” ujarnya.
Kemudian, dewan etik ini akan meminta klarifikasi dan penilaian serta pelanggaran yang dilakukan lembaga survei.
“Dewan etik nanti akan melakukan klarifikasi, penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga survei ini,” katanya.
Setelah itu, KPU akan bekerja setelah dewan etik mengeluarkan rekomendasi apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Berdasarkan rekomendasi dewan etik, KPU akan memberikan sanksi apabila ditemukan ada pelanggaran. Sanksinya itu bisa berupa pernyataan tidak kridebel atau peringatan atau bisa juga larangan melakukan survei,” ungkapnya.
Apabila, lanjutnya ditemukan adanya pelanggaran pidana. Maka akan disesuaikan dengan UU pemilihan.
“Kalau nanti ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan disesuaikan dengan UU pemilihan. Kalau tindak pidananya urusannya di Bawaslu,” tutupnya.
Sebelumnya, lembaga survey, Rakata Institut yang mengeluarkan rilis Pilgub Lampung tanpa petahana dengan mengundang 7 media dilaporkan ke Bawaslu dan KPU Lampung. Laporan tersebut dilakukan oleh Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI).

Kordinator presidium JAPRI Hermawan, menilai rilis hasil survei lembaga tersebut tidak netral dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur Lampung.
“Kita menilai, rilis hasil sutvei lembaga ini menggiring opini masyarakat, menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata pria yang akrab di sapa Qiyai di KPU, Senin (16/4/2018).
Hermawan juga mendesak KPU membentuk dewan etik untuk memeriksa lembaga survei tersebut. Sebab Rakata Institut juga, belum terdaftar sebagai lembaga survei.
“Kita mendesak KPU membentuk dewan etik untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Sebab, seperti pernyataan ketua KPU beberapa waktu lalu, Rakata belum terdaftar di KPU,” katanya.
Menurut Hermawan, hasil survei yang dirilis lembaga survei Rakata Institute, telah membuat gaduh masyarakat karena telah menggiring opini yang kurang pas dan merusak citra pemilihan gubernur Lampung. Diduga lembaga itu dibiayai aktor intelektual.
“Dari hasil survei tersebut, diduga Rakata dibiayai oleh salah satu paslon Gubernur Lampung,” tutup dia. 

(Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung