Breaking News

Masih Ingatkan Video Viral Seorang Pria yang Tiba Tiba Remas P*yudara di Medan, Akhirnya Pelaku Tertangkap


Masih Ingatkan Video Viral Seorang Pria yang Tiba Tiba Remas P*yudara di Medan, Akhirnya Pelaku Tertangkap

Infokyai.com - Beberapa hari lalu, sempat viral video seorang pria yang tiba tiba berhenti di pinggir jalan, yang ketika itu ada seorang wanita melewatinya, lalu pria itu meremas p*yudaranya wanita tersebut.
Baca Juga : Tercyduk CCTV, Aksi Maling Motor di Daerah Durian Payung https://goo.gl/tcA3Lj
Usut punya usut, untung saja di Jalan Talaud Medan terdapat sebuah CCTV, hingga akhirnya video pelecehan itu pun tersebar luas hingga akhirnya pelaku pun ditangkap.

Diketahui pelaku pelecehan itu bernama Syahputra atau Putra (35) warga Jalan Ampera I, Lingkungan XII, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pelaku diamankan anggota Polrestabes Medan di sebuah mess salah satu restoran terbesar di Jalan Merak Jingga, Medan pada Selasa (24/04) dini hari tanpa perlawanan.

Dilansir dari Yuni Rusmini, Bukan yang pertama, rupanya Putra sudah berulang kali melakukan pelecehan serupa di berbagai tempat, diantarany: Jalan Tapanuli simpang Jalan Percut, Jalan GB Joshua simpang Jalan Jambi, Jalan Talaud, Jalan Talaud simpang Jalan MT Haryono, Jalan Bintang, Jalan Veteran, dan Jalan Thamrin.

Saat ditanya mengenai alasannya, pria asal Aceh ini mengaku hanya ingin melampiaskan hasrat seksualnya dan segera pergi ke kamar mandi bila selesai melakukan aksinya. “Iya, setelah itu, aku ke kamar mandi bang. Habis megang, kayak puas gitu. Mungkin sudah menjadi penyakit.” ujarnya.

Namun usai tertangkap, pria ini akhirnya menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat. Mengingat jika dirinya masih mempunyai saudara perempuan. “Aku nyesal kali bang. Mulai dari sini aku akan berubah, bertobat, karena aku ngaku salah. Apalagi aku malu dengan orang tua dan masih punya saudara perempuan.” tutup Putra.
Baca Juga : Tercyduk CCTV, Seorang Pria Tak Dikenal Masuk Kekosan di Daerah Durian Payung https://goo.gl/ba5Lo1
Meskipun begitu, ia dijerat pasal 289 KUHP dan pasal 82 Jo 76 huruf e UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun penjara. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung