Breaking News

Ketua LSM GMBI di Aniaya Eksekutor PT. Adira


Ketua LSM GMBI di Aniaya Eksekutor PT. Adira 
Bandar Lampung, - Terjadi kerusuhan serta penganiayaan yang dialami oleh Ali Muktamar Hamas, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Wilayah Teritorial  (Wilter) Lampung saat sedang mediasi dengan pihak PT. Adira Finance, di kantor Adira, di Jalan Gajah Mada Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung Pada, Senin 23/04/2018 Pukul 19.30 WIB.

Di sampaikan Ali, Kejadian berawal dari kedatangan beberapa LSM GMBI Wilter Lampung ke Kantor PT. Adira Finance Bandar Lampung, untuk melakukan mediasi terkait dengan penarikan 1 unit mobil anggota GMBI Distrik Lampung Selatan, yang di lakukan oleh Debt kolektor PT. Adira. 
"Saat  mediasi sedang berlangsung, segerombolan orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang dan sebelumnya sudah diluar, tiba-tiba merangsek masuk dan menyerang dengan membabi buta dan menyebabkan saya luka di beberapa bagian tubuh, memar di kepala, pelipis kanan, luka dibagian siku kiri, dan juga memar di punggung belakang, sesuai hasil visum dokter RSUD A.Moeloek," kata Ali Muktamar.
Selanjutnya dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta bandar lampung. Dengan no laporan. LP/B/1912/IV/2018/LPG/RESTA BALAM, tgl 23 april 2018, dan meminta Pihak yang berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menyikapi kejadian ini LSM GMBI se-Indonesia, mengecam dan mengutuk keras serta meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku agar hal serupa tidak lagi terjadi. Sebab dengan alasan apapun, hal itu tidak bisa dibenarkan, karena permasalahan pembiayaan Finance telah diatur oleh undang undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, perilaku finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt kolektor untuk mengambil unit motor atau mobil tidak dibenarkan.

Sedangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, dan bukanlah preman berkedok Debt Kolektor. (Harmi/KN)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung