Breaking News

Kepergok Berduaan di Kamar Dalam Kondisi Pakaian Sudah Terbuka. Siswa SMA di Tanggamus Ini Diamankan Polisi


Kepergok Berduaan di Kamar Dalam Kondisi Pakaian Sudah Terbuka. Siswa SMA di Tanggamus Ini Diamankan Polisi
Tanggamus, infokyai.com - Haduh apes deh, siswa kelas satu SMA ini terpaksa di amankan oleh polisi, lantaran nekat mencabuli seorang wanita dengan rayuan gombalnya, untung saja aksinya terpergok oleh ibu korban yang ketika itu pulang kerumah. Dari hal itu Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan HS (19) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YU (15) warga Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus Lampung. 

Baca Juga :
Puluhan Warga Desa Bumi Asih Minta Pengelolaan ADD Transparan https://goo.gl/2DvKw4
Diduga Terkena Guna-Guna Pengantin Wanita Menjerit Histeris di Pelaminan https://goo.gl/wvgrzt'
Pameran Mesin Kopi Terbesar Bakal Digelar di Lampung https://goo.gl/Xh8Qny

“HS diamankan petugas setelah dilaporkan orang tua korban karena mencabuli YU di kamar rumah korban di kecamatan setempat sedangkan HS merupakan siswa kelas satu SMA di kabupaten Tanggamus, melakukan aksi hubungan intim kepada teman sekolahnya di rumah korban, berdasarkan laporan dan alat bukti yang cukup, anggota polisi pugung langsung menangkap dirumah pelaku, kemarin Senin (2/3/18) malam,” kata Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si, Selasa (3/4/18) siang.

Lanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ibu korban N (39) pada Minggu (27/3), setelah dia memergoki putrinya dicabuli oleh pelaku pada Sabtu (26/3) pukul 20.00. Ketika bertamu, pelaku yang mengetahui kondisi rumah yang sepi karena orang tua korban tidak berada dirumah. “Dengan bujuk rayu dan memaksa korban, kemudian mengunci pintu rumah lalu mencabuli korban, beruntung ibu korban langsung kembali kerumah, sehingga memergoki keduanya sudah berada di dalam kamar dengan keadaan kondisi pakaian sudah terbuka,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan si pelaku motif yang dilakukannya nekat melakukan pencabulan. Lantaran pelaku sering menonton film porno serta faktor lingkungan.

Kapolsek menghimbau dengan kejadian tersebut diharapkan kepada orangtua untuk menjaga dan tidak meninggalkan putra-putrinya berduaan dirumah. “Masyarakat agar selalu memperhatikan putra putrinya, jangam sampai ditinggalkan berdua-duan dirumah,” himbaunya.

Baca Juga :
Ini Syarat Ikut Program Pertukaran Pemuda Antar Negara https://goo.gl/NvYGnh
Wadaw, Kakak Adik Ini, Kedapatan Mesum di Hotel https://goo.gl/TVA3LE


Curiga Payudara Terlalu Montok, Penumpang Lion Air Diturunkan, Kok Bisa ? https://goo.gl/no5dYf

Saat ini pelaku dan barang bukti pakain korban diamankan di Polsek Pugung, “atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 dan 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” tandasnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung