Stop Hoax!! Ridho - Bakhtiar Justru Lindungi Anak & Perempuan
BANDAR LAMPUNG - Aktivis Perempuan Lampung Dyah D. yanti menyerukan untuk melawan hoax terkait nasib perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Baca Juga :
New Expectations of Millenials Customer https://goo.gl/nEvAKs
Buset! Kakeknya Meninggal Wanita Ini Malah Buat Tik Tok di Depan Jenazah https://goo.gl/1y7fLq
Klarifikasi Penampakan Muncul Saat Evakuasi Mayat di Setu Petok, Ternyata Bukan Hantu, Ini Penjelasannya ! https://goo.gl/KBHdBG
"Jika ada berita palsu tentang nasib perempuan di Lampung yang menyudutkan seseorang, harus dikaji terlebih dahulu. Sebab di Lampung ini, telah ada regulasi yang melindungi perempuan. Nasib perempuan dan anak telah dilindungi oleh sedikitnya 4 peraturan Gubernur," tegas Aktivis Perempuan Lampung tersebut.
Empat regulasi tersebut Peraturan Gubernur Lampung No.34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung. Kedua; Keputusan Gubernur Lampung No: G/519/II.12/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung. Ketiga; Keputusan Gubernur Lampung No: G/301/VII.01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung. Keempat; Keputusan Gubernur Lampung No: G/302/VII.01/HK/2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung tahun 2017. Regulasi ini mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Konflik Sosial.
"Tidak hanya itu, Provinsi Lampung selama tiga (3) tahun berturut turut juga meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Ini menunjukkan tidak ada masalah dengan nasib perempuan. Jadi jangan menyebar hoax," kata Dyah.
Anugerah Parahita Ekapraya, ujar Dyah, diperoleh setelah Lampung dinilai baik dalam Indeks Pembangunan Gender (IPG). IPG diukur dari empat indikator yaitu angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah, dan pendapatan berdasarkan daya beli masyarakat. Anugerah Parahita Ekapraya juga sebagai pengakuan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anugerah ini diberikan sebagai wahana untuk mengevaluasi dan mengukur kemajuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.
Baca Juga :
7 Hari Operasi Keselamatan Krakatau, Satlantas Polresta Bandar Lampung Sudah Keluarkan 627 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas https://goo.gl/KUg5sA
Perusahaan Ini Miliki Tagline “Utamakan Shalat dan Keselamatan Kerja” https://goo.gl/zzb9C7
Keberadaan 4 regulasi yang melindungi perempuan tersebut, menurut Aktivis Perempuan ini karena kepedulian Muhamamd Ridho Ficardo terhadap masa depan perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Hal tersebut dibutktikan Ridho dengan melindungi perempuan dan anak dalam regulasi yang dibuatnya.(*)
0 Komentar