Pringsewu - Ratusan Jurnalis dari semua media yang ada di kabupaten Pringsewu baik dari media online, cetak maupun media elektronik melakukan demo penolakan undang undang MD3, demo dipusatkan di Tugu Tani Pringsewu kemudian berlanjut di kantor DPRD setempat, di jalan Jendral Sudirman, selasa (20/3/2018).
Baca Juga :
Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-21 Kabupaten Tulang Bawang https://goo.gl/Z3EBiA
Garuda Lamsel Mulai Jaring Caleg Tanpa Mahar https://goo.gl/f1HkD9
Tidak Ada Mahar, DPW PSI Lampung Buka Pendaftaran Bacaleg Sampai Akhir April 2018 https://goo.gl/UfTzns
Demo penolakan UU MD3 yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menuai kritik pedas terutama dari kalangan Media dan juga masyarakat. penolakan tersebut karena sudah jelas bahwa berlakunya UU MD3 akan membungkam aspirasi kalangan Jurnalis dan mengekang kebebasan untuk berbicara, hal ini berlawanan dengan undang undang Pers No 40 tahun 1999.
Saipul mewakili jurnalis menyampaikan orasinya"ada tiga point dalam UUMD3 hasil revisi yang dinilai sudah merusak tatanan kehidupan berdemokrasi dan bernegara.ketiga pasal itu yakni pasal 73,pasal 122 dan pasal 245.
"dan kepada presiden joko widodo kami minta segera menerbitkan perpu," ucap Saipul.
Selain berorasi, pendemo juga melakukan long march dan di sertai jalan mundur sebagai bentuk kritik kemunduran DPR RI. Dalam orasinya Kordinator Lapangan (Korlap) Saefudin mengutuk keras atas disahkanya UU MD3 dan meminta kepada anggota DPRI untuk segera mencabut pasal 37 ayat 3 dalam revisi UU MD3 yang sudah dishahkan karena telah membatasi ruang gerak dan ruang kerja jurnalis dalam mencari, mendapatkan, mengumpulkan kemudian mempublikasi dan menyebarluaskan informasi atau berita.
lanjut dia, aksi tersebut di terima oleh Wakil ketua DPRD Pringsewu Sagang Naenggolan, Anton Subagyo, Amroni dan Najarudin. Sagan memberikan apreasi kepada teman teman Jurnalis dan sangat mendukung apa yang dilakukan sebagai bentuk aksi atau protes menolak disahkanya UU MD3. Sagang berjanji akan menyampaikan aspirasi kawan kawan media dan menyatakan sebagai bentuk dukungan, bahwa DPRD Pringsewu menolak keras terhadap disahkanya UU tersebut.
Baca Juga :
Ada Yang Kenal Dengan Adik Ini Yai ? https://goo.gl/9UUr5g
Ratusan Driver Grab Demo Meminta Keadilan Insentif, Akp Ridho : Harap Tertib !Ingat Pengguna Jalan Lainnya https://goo.gl/dCh518
Pemprov Lampung Siap Genjot PDRB Sektor Perikanan https://goo.gl/iVKozG
Perlu diketahui, aksi tersebut di dukung oleh semua lembaga wartawan yang ada di kabupaten Pringsewu yang disertai tanda tangan sebagai bentuk rasa tanggung jawab bersama atas kebebasan Pers yang betul betul sudah dikebiri, aksi tersebut mendapatkan kawalan polsek Pringsewu dan hingga usai acara demo berjalan cukup aman serta kondusif. (Harmi/KN)
0 Komentar