Breaking News

Ini Kata IWO Lampung Soal Pelaporan Wartawan ke Polisi


Ini Kata IWO Lampung Soal Pelaporan Wartawan ke Polisi

Bandarlampung, – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, menyesalkan langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Delfarizy, yang melaporkan wartawan salah satu media online, AS, ke Polres Lampung Selatan, Jumat (9/3/2018). 

Baca Juga :
Pelantun Sholawat Kepada Merah Putih Minta Maaf di Mapolres Tegal https://goo.gl/PMRxx7
Mantan Istri Menjadi Korban 'Kekerasan' Mantan Suami, Karena Ngebela Anak Kandungnya Yang Diduga Dianiaya https://goo.gl/tyZsch
Pemprov Bahas Peraturan Penggunaan Ruangan Khusus VIP Bandara Radin Inten II https://goo.gl/5Hxdbz

Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, diaku Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Dalam Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “siappun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers, jangan sampai terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi.” terang Zulhaidir di Kantor Sekretariat IWO Provinsi Lampung, Jumat (9/3/2018) sore. 

Menurut Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir menjelaskan Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis, Seharusnya jika dirugikan dengan berita di salahsatu media kan dapat mengunakan hak jawab dan hak koreksi, jika masih tidak dimuat dengan media tersebut baru dapat melaporkan ke Dewan Pers” bebernya. 

Baca Juga :
Si Jago Merah Lahap Satu Rumah di Kampung Agromulyo Kecamatan Banjit Way Kanan https://goo.gl/ReYBEU
Mantap! Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Mobil https://goo.gl/9usnBc
Heboh! Ratusan Pohon Ganja di Gunung Tanggamus Akhirnya Diamankan Polisi https://goo.gl/hh9EcG

Untuk diketahui AS dilaporkan ke Polisi dengan No. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum”.(*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung