Breaking News

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Baturaja Bisa di Jerat Undang - Undang Tipikor


Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Baturaja Bisa di Jerat Undang - Undang Tipikor
Pesawaran - Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Asisten III  Bidang Umum Silahuddin - Pesawaran, Senin (19/3/2018).

Baca Juga :
Plt. Sekdaprov Hamartoni Lepas "Happy Run" Peringati HUT PT Bukit Asam Ke-37 https://goo.gl/UmWk9t
Yustin Ridho Ficardo Peroleh Penghargaan Sebagai Tokoh Sosial Provinsi Lampung https://goo.gl/1GBLR3
Kecelakaan Mobil VS Mobil di Kalianda Lampung Selatan https://goo.gl/zXKeZn

Silahuddin  mengatakan, bahwa Pemkab Pesawaran tidak akan melindungi pejabat ataupun perangkat Desa yang tersangkut dengan masalah hukum. "Sekarang kita tidak melindungi hal - hal yang berkaitan dengan pidana, silahkan buat yang berwajib untuk memeriksa, akan tetapi tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak akan mengintervensi penegak hukum dalam melaksanakan proses hukum terhadap kepala desa. 

Dia menambahkan, terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Pesawaran selama ini telah melakukan berbagai upaya agar para kepala desa berhati - hati dalam menggunakan dana tersebut.

"Kita kan sudah kerjasama dengan Kejari untuk mensosialisasikan penggunaan dana desa ini supaya jangan ada masalah karena intruksi Presiden pun sekarang ini KPK turun berkaitan dengan dana desa kita tidak ingin, silahkan kita serahkan ke yang berwajib," jelasnya. 

Disinggung terkait sanksi terhadap Kades yang tersangkut dengan hukum, Asisten mengatakan bahwa bila terbukti maka yang bersangkutan bisa dipecat dari jabatannya.

Baca Juga :
Satu Hari Dua Kecelakaan Tunggal di Bandarlampung, Dua Mobil Truk 'Ambruk' https://goo.gl/U73rox
Pemantapan Ideologi, PMII Rayon Hukum Gelar Sekolah Aswaja se-Bandarlampung https://goo.gl/djNQHd

"Sanksinya sudah jelas pidana, kalau tipikor itu kalau dulu kan dibawah dua tahun tidak dipecat, sekarang ini enam bulan kena pecat, berapa aja kena ya pecat, ada undang undangnya itu," tutupnya. (Suprihadi)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung